KLIK PENDIDIKAN - Informasi yang paling ditunggu oleh PNS, PPPK dan pensiunan seputar tanggal SP2D gaji ke 13 akhirnya datang juga.
Tanggal surat perintah pencairan dana atau SP2D gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan tealh resmi dirilis.
Dengan adanya tanggal SP2D yang dirilis oleh pemerintah maka dengan ini pencairan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan dipastikan segera meluncur.
Baca Juga: SAH, PNS DAPAT TUNJANGAN BARU DARI KEMENKEU, Tambah Kaya Nih....
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan sumber dana untuk membiayai pencairan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK dan pensiunan di tahun 2023.
Adapun sumber anggaran pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bagi PNS, PPPK dan pensiunan adalah sebagai berikut.
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Bendahara umum negara
- Kementerian atau Lembaga
Berita baiknya adalah Pencairan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan sebentar lagi akan benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
Pasalnya beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan nota dinas untuk juknis pencairan gaji ke 13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan.
Adapun ketentuan yang disebutkan dalam nota dinas tersebut mencakup bahasan SP2D pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan.
Baca Juga: Antara Senang atau Sedih, Sri Mulyani Tetapkan Pensiunan PNS Dapat Dana Rp6 Juta Dari Negara
Artikel Terkait
WAH! Provinsi Ini Ditunjuk MenPAN RB Terima 80 Persen Kuota CPNS, YEAH MENANG BANYAK NIH..
CATAT Tanggal Pencairan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS yang Jatuh Pada...
Jadwal Acara NET TV Hari Kamis 25 Mei 2023: Jam Tayang Tik Tok Wow Hingga Program 86 Alami Penyesuaian?
Pemerintah Buka 1,6 Juta Formasi Rekrutmen CPNS 2023, Inilah 10 Formasi Sepi Peminat di Tahun 2021
10 Contoh Soal CPNS 2023 TWK Untuk Persiapan Tes SKD Lengkap Dengan Kunci Jawaban Untuk Sekolah Kedinasan