MENKEU SRI MULYANI SAHKAN PMK NO 49 TAHUN 2023, PNS Dapat Tunjangan Baru yang Bikin Goyang Kantong

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi MENKEU SRI MULYANI SAHKAN PMK NO 49 TAHUN 2023 (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi MENKEU SRI MULYANI SAHKAN PMK NO 49 TAHUN 2023 (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani baru saja mengesahkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Mei 2023.

Salah satu hal menarik yang diatur dalam aturan ini adalah tentang tunjangan baru yang akan diterima oleh para PNS.

Baca Juga: Teka Teki Cawapres yang Akan Dampingi Anies Baswedan, Siapakah yang Miliki Peluang Besar?

Tunjangan baru ini berupa biaya makanan yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka.

Tentu saja, hal ini merupakan kabar yang menyenangkan dan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS di Indonesia.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur nominal biaya makanan yang akan diberikan kepada PNS perhari di setiap provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, Pengajuan Akun SMA Sudah Dibuka, Ini Dia Berkas yang Harus Disiapkan

Meski jumlahnya berbeda-beda antara provinsi, beberapa provinsi ternyata memiliki besaran yang sama.

Inilah rincian besaran tunjangan makanan yakni tunjangan baru bagi pns di beberapa provinsi:

ACEH: Rp19.000

SUMATRA UTARA: Rp19.000

RIAU: Rp19.000

Baca Juga: Wow ! Besaran Gaji PPPK Baru Tembus 4 juta ? Berikut Informasinya

KEPULAUAN RIAU: Rp19.000

Halaman:

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X