KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani baru saja mengesahkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Mei 2023.
Salah satu hal menarik yang diatur dalam aturan ini adalah tentang tunjangan baru yang akan diterima oleh para PNS.
Baca Juga: Teka Teki Cawapres yang Akan Dampingi Anies Baswedan, Siapakah yang Miliki Peluang Besar?
Tunjangan baru ini berupa biaya makanan yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka.
Tentu saja, hal ini merupakan kabar yang menyenangkan dan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS di Indonesia.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur nominal biaya makanan yang akan diberikan kepada PNS perhari di setiap provinsi di Indonesia.
Meski jumlahnya berbeda-beda antara provinsi, beberapa provinsi ternyata memiliki besaran yang sama.
Inilah rincian besaran tunjangan makanan yakni tunjangan baru bagi pns di beberapa provinsi:
ACEH: Rp19.000
SUMATRA UTARA: Rp19.000
RIAU: Rp19.000
Baca Juga: Wow ! Besaran Gaji PPPK Baru Tembus 4 juta ? Berikut Informasinya
KEPULAUAN RIAU: Rp19.000
Artikel Terkait
Realisasi Belanja Negara Dalam APBN Tahun Ini Akan Sampai Pada 30 April 2023, Begini Kata Menkeu
BKN Rilis Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Khusus Kategori ini Pensiun di Usia 50 Tahun
Juaranya Bukan SMPN 1 Malang, Inilah 4 SMP Terbaik di Malang Versi Kemdikbud, Cocok Jadi Rekomendasi PPDB 2023
BKN RESMI UMUMKAN JADWAL CPNS 2023! Jangan Lupa Catat Tanggal Berikut Ini dan Siapkan Diri Untuk Mendaftar...
Sri Mulyani Beri BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS Tahun 2023, Ternyata Akan Meningkat Tajam Hingga…