PENGUMUMAN HARI INI: Taspen Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, Langsung Cek Rekening!

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:35 WIB
Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan PNS, Langsung Cek Rekening. (Dok/taspen.co.id)
Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan PNS, Langsung Cek Rekening. (Dok/taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Informasi penting ini wajib disimak para pensiunan PNS, Taspen akan mencairkan Gaji ke-13.

Taspen memang berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan nomor 1 untuk para pensiunan PNS terkait pencairan Gaji ke-13.

Taspen akan meningkatkan kualitas pelayanan pencairan Gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS demi kesejahteraan mereka.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS Makin Sehat Melihat Dana Segar dari Taspen Masuk Rekening, Intip Nominalnya

Pensiunan PNS berhak mendapatkan Gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Baca Juga: Inilah Jadwal PPDB Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023, Yuk Simak Biar Kamu Tidak Ketinggalan Informasi!

Proses pencairan Gaji ke-13 dari Taspen untuk pensiunan PNS ini akan dilakukan serentak.

Semua pensiunan PNS akan mendapatkan Gaji ke-13 yang akan langsung di transfer ke rekening.

Tentunya banyak sekali pensiunan PNS yang tidak sabar untuk menerima Gaji ke-13 yang cair setahun sekali ini.

Baca Juga: KETUK PALU! SRI MULYANI TETAPKAN UANG LEMBUR PLUS MAKAN UNTUK PNS GOLONGAN I II III DAN IV, Ini Rinciannya...

Tidak ada syarat khusus yang harus dilakukan para pensiunan PNS agar bisa menerima Gaji ke-13.

Taspen memiliki beragam program bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Belum ada pengumuman pasti terkait kapan pencairan Gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS.

Baca Juga: KETUK PALU! SRI MULYANI TETAPKAN UANG LEMBUR PLUS MAKAN UNTUK PNS GOLONGAN I II III DAN IV, Ini Rinciannya...

Halaman:

Editor: Aning Diah W

Sumber: TASPEN, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X