Kejagung Periksa 6 Orang Saksi dan 1 Orang Tersangka Baru Terkait Kasus 4G BTS BAKTI Kementerian Kominfo

- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana (kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana (kejati-sulawesiutara.kejaksaan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI kementerian Kominfo tahun 2020 - 2022.

Setelah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, kini Kejagung memeriksa enam orang sebagai saksi atas kasus 4G BTS BAKTI Kementerian Kominfo.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Baca Juga: Kejam! Politisi Nasdem Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI, Kerugian Mencapai Rp8,3 Triliun

Dalam pers rilis yang diterbitkan pada hari Senin elasa (23/05/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke enam saksi tersebut.

Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak korupsi 4G BTS BAKTI Kementerian Kominfo itu diantaranya:

  1. GGS selaku Direktur PT. Kharisma Nur Ramadhan
  2. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informatika untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. AD selaku Direktur Utama PT. Aplikanusa Lintasarta

Baca Juga: Sah Berompi Jambon! Johnny G Plate Menjadi Tersangka Kasus Anggaran BTS 4G BAKTI KOMINFO 2020-2022

Kapuspenhum menjelaskan bahwa keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut adalah untuk dimintai keterangan serta menggali informasi lebih mendalam.

“Penyelidikan masih terus berlanjut,” ungkap Dr. Ketut Sumedana.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Rp8 Triliun, Ini Dia Program BTS 4G BAKTI Kominfo yang Menyeret Johnny G Plate

Galubang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto yakni Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Serta yang sempat menghebohkan adalah penetapan tersangka Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai pemberi wewenang dan diduga meminta jatah sebesar Rp500 juta setiap bulan.

Adapun Kejagung menetapkan tersangka baru yakni Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Website Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X