AKHIRNYA, PNS Instansi Daerah Telah Ditetapkan Oleh BKN Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, Melainkan...

- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:47 WIB
BKN resmi tetapkan batas usia pensiun PNS instansi daerah tidak lagi di usia 58 tahun. (bkd.kaltimprov.go.id)
BKN resmi tetapkan batas usia pensiun PNS instansi daerah tidak lagi di usia 58 tahun. (bkd.kaltimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Resmi, PNS intansi daerah tidak lagi pensiun di usia 58 tahun.

Pemerintah melalui BKN telah mengatur terkait batas usia pensiun untuk PNS yang ada di instansi daerah.

PNS instansi daerah wajib untuk mengetahui aturan batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: SAH, Mulai Mei 2023 Seluruh PNS Setiap Harinya Akan Diberikan Uang Makan Oleh Sri Mulyani: Nominalnya Aduhai

Berikut penjelasan lengkap terkait aturan batas usia pensiun untuk PNS instansi daerah yang ditetapkan oleh BKN.

Sebelumnya, batas usia pensiun merupakan acuan kapan akan diberhentikannya PNS instansi daerah.

Jika PNS instansi daerah telah masuk pada batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BKN.

Baca Juga: KABAR HARI INI: Jadwal Pencairan GAJI 13 ASN, TNI POLRI Resmi Diundur Oleh Pemerintah, Simak Penjelasannya!

Maka PNS instansi daerah tersebut wajib untuk melepas statusnya sebagai seorang PNS aktif, dengan kata lain PNS instansi daerah tersebut beralih status menjadi seorang pensiun PNS.

Sementara itu, batas usia pensiun juga bisa menjadi pengingat bagi PNS instansi daerah dalam mempersiapkan tabungan hari tuanya.

Aturan batas usia pensiun PNS instansi daerah telah BKN atur pada surat resminya yaitu surat kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99.

Baca Juga: Aduh, Pemerintah Telah Sepakat Seluruh PNS Kini Akan Pensiun di Usia 50 Tahun, Begini Penjelasannya!

Berdasarkan surat BKN yang dikeluarkan pada tahun 2017 tersebut, memuat tentang batas usia pensiun khususnya yang ada di instansi daerah.

PNS instansi daerah memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan dengan jabatan yang emban.

Halaman:

Editor: Ruslan KP

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X