KLIK PENDIDIKAN - Resmi, PNS intansi daerah tidak lagi pensiun di usia 58 tahun.
Pemerintah melalui BKN telah mengatur terkait batas usia pensiun untuk PNS yang ada di instansi daerah.
PNS instansi daerah wajib untuk mengetahui aturan batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN.
Berikut penjelasan lengkap terkait aturan batas usia pensiun untuk PNS instansi daerah yang ditetapkan oleh BKN.
Sebelumnya, batas usia pensiun merupakan acuan kapan akan diberhentikannya PNS instansi daerah.
Jika PNS instansi daerah telah masuk pada batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BKN.
Maka PNS instansi daerah tersebut wajib untuk melepas statusnya sebagai seorang PNS aktif, dengan kata lain PNS instansi daerah tersebut beralih status menjadi seorang pensiun PNS.
Sementara itu, batas usia pensiun juga bisa menjadi pengingat bagi PNS instansi daerah dalam mempersiapkan tabungan hari tuanya.
Aturan batas usia pensiun PNS instansi daerah telah BKN atur pada surat resminya yaitu surat kepala BKN Nomor K.26-30/v.119-2/99.
Baca Juga: Aduh, Pemerintah Telah Sepakat Seluruh PNS Kini Akan Pensiun di Usia 50 Tahun, Begini Penjelasannya!
Berdasarkan surat BKN yang dikeluarkan pada tahun 2017 tersebut, memuat tentang batas usia pensiun khususnya yang ada di instansi daerah.
PNS instansi daerah memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan dengan jabatan yang emban.
Artikel Terkait
REKENING PNS, TNI POLRI Auto Gendut, Sri Mulyani Sudah Umumkan Besaran Gaji 13 Ternyata Segede Ini...
Presiden Jokowi Akhirnya Setuju Pencairan Gaji 13 PNS, TNI POLRI Dipercepat Pada Bulan....
Sah Diperpanjang, PNS Jabatan Fungsional Tidak Lagi Pensiun Usia 60 Tahun, BKN Sudah Keluarkan Suratnya
PNS, TNI POLRI PERLU TAHU! Bukan Lagi 58 Tahun, Pemerintah Resmi Sudah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi...
Auto Happy, PNS Kali Ini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Telah Tetapkan Batas Usia Pensiun Sampai...