KLIK PENDIDIKAN - Batas usia PNS pensiun merupakan hal penting yang harus dipahami oleh setiap pegawai negeri sipil.
Hal ini karena batas usia PNS pensiun menandakan akhir dari masa kerja sebagai PNS dan memulai tahap pensiun.
Di Indonesia, batas usia PNS pensiun saat ini adalah tergolong dalam beberapa kelompok.
Baca Juga: Resmi.. PENDAFTARAN CPNS KEMENHUB 2023 Dibuka Mulai Tanggal 1 April, Kamu Wajib Paham Aturan ini
Namun terdapat beberapa pengecualian seperti PNS yang memiliki jabatan tertentu atau memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memperpanjang masa kerja hingga 65 tahun.
Selain itu, batas usia PNS pensiun juga berpengaruh pada tunjangan pensiun yang diterima oleh PNS.
Oleh karena itu, memahami batas usia PNS pensiun dan persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang masa kerja sangat penting bagi setiap PNS untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik.
Batas usia pensiun PNS diatur dalam Pasal 239 dan 240 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ada tiga jenis batas usia yang diberikan oleh negara, yaitu usia 58, 60, dan 65 tahun.
Usia 58 tahun untuk jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan jabatan keterampilan.
Baca Juga: Kenyataan Pahit GURU SERTIFIKASI BISA DIBERHENTIKAN TPG Tiba-Tiba Karena Hal ini
Usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi, dan fungsional madya , dan usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Tunjangan pensiunan PNS dapat diterima oleh PNS yang telah memasuki masa pensiun setelah mencapai batas usia pensiun atau memenuhi persyaratan lain seperti masa kerja yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Selamat... TPG 2023 SUDAH CAIR, Tunjangan Guru Sertifikasi Daerah ini Siap Masuk Rekening , Cek Daerahmu
KETUK PALU, TPG 2023 SUDAH CAIR.. Tunjangan Siap Meluncur ke Rekening Guru Sertifikasi Daerah ini
Selamat.. GURU BERHAK Terima Tunjangan Rp6 Juta untuk Kategori ini, Alhamdulillah
Reward untuk GURU TUNJANGAN Rp6 JUTA Bagi Kategori Terpilih ini, Kamu Termasuk?
Gawat.. Ternyata Ada GURU SERTIFIKASI yang GAGAL TERIMA TPG Karena Prosedur Pemerintah yang ini