Apakah Benar Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023? Ini Penjelasan dari Menpan RB

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:11 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut berbahagia lantaran THR Lebaran 2023 akan segera cair, namun beda halnya dengan honorer. (Kemenkes.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut berbahagia lantaran THR Lebaran 2023 akan segera cair, namun beda halnya dengan honorer. (Kemenkes.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut berbahagia lantaran THR Lebaran 2023 akan segera cair, namun beda halnya dengan honorer.

Sayangnya, tenaga honorer tampaknya harus menelan pil pahit kerena tidak mendapatkan THR Lebaran 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, tenaga honorer tidak akan memperoleh THR Lebaran 2023

Baca Juga: Waduh Gawat Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2023?, Menpan RB Jelaskan Kalau Honorer...

Anas juga juga mengatakan bahwa hal tersebut berlaku untuk tenaga honorer di instansi pemerintah maupun guru.

Ia menegaskan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema yang hampir sama.

Bagi guru dengan status PPPK yang digaji oleh APBN dan APBD tetapi belum memperoleh tunjangan kinerja, maka akan mendapatkan TPG sebesar 50 persen.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS HOKI BANGET! BISA DAPAT 3 KALI THR TAHUN INI, Dompet Full Cuan Bulan April, Ini Rinciannya

Sementara itu, untuk PNS akan mendapatkan THR Lebaran 2023 yang akan mulai cair pada 4 April 2023.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai besaran THR Lebaran 2023 yang akan diterima PNS dan pensiunan.

Ia juga menambahkan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji pokok dengan tunjangan lainnya.

Baca Juga: UPDATE! Komponen Gaji 13 Serta Besaran THR Untuk PNS Dan PPPK 2023, Nominalnya Bikin Full Senyum

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," kata Sri Mulyani.

"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X