Inilah Beberapa Kebijakan THR 2023 dan Gaji-13 untuk Kamu! Cekidot Gan!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:14 WIB
Pembagian THR sekaligus Gaji ke 13 PNS Indonesia  (Menpan.go.id)
Pembagian THR sekaligus Gaji ke 13 PNS Indonesia (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - THR 2023 merupakan momen yang ditunggu-tunggu, sekaligus bonus bayaran disejumlah perusahaan, terutama aparatur negara yang menunggu gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini rencananya dihitung mulai lebaran mendatang, sekaligus pemberian THR 2023.

Kebijakan THR 2023 (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya adalah:

Baca Juga: Ada 2 Jenis Makanan yang Perlu Dihindari Saat Buka Puasa, Ini Kata Dosen Gizi Unair

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan

Peraturan ini mengatur tentang pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, dan pensiunan. 

Besarnya THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji atau pensiunan, dengan ketentuan bahwa besarnya tidak lebih dari Rp 7.000.000,-.

Baca Juga: CATAT! Ini Dia Besaran Serta Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13, per Orang Bisa Dapat Rp5 Juta

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunan.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan pensiunan. 

Besarnya tunjangan gaji ke-13 yang diberikan sebesar satu bulan gaji atau pensiunan, dengan ketentuan bahwa besarnya tidak lebih dari Rp 7.000.000,-.

Baca Juga: CATAT! Ini Dia Besaran Serta Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13, per Orang Bisa Dapat Rp5 Juta

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan THR dan tunjangan gaji ke-13 yang berlaku diseluruh sektor, termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X