KEPOIN YUK! BIAR TAHU GUYS! Ketahui Gaji PNS Serta Gaji 13 THR ini...

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:11 WIB
Gaji 13 akan cair untuk PNS, Kepoin kuy!! (Menpan.go.id)
Gaji 13 akan cair untuk PNS, Kepoin kuy!! (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Gaji 13 adalah dua hal yang berbeda dalam konteks kepegawaian di Indonesia.

Gaji PNS dan gaji 13 adalah gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai imbalan atas pekerjaannya sebagai pegawai negeri di instansi pemerintah.

Gaji 13 merupakan besaran gaji yang diatur perkapita selama satu tahun yang diterima oleh PNS.

Baca Juga: Ada 2 Jenis Makanan yang Perlu Dihindari Saat Buka Puasa, Ini Kata Dosen Gizi Unair

Besarnya gaji PNS bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan yang diemban oleh PNS tersebut.

Gaji 13 merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS

Besarnya Gaji 13 dihitung berdasarkan gaji pokok PNS dan masa kerja yang telah ditempuh. 

Baca Juga: CATAT! Ini Dia Besaran Serta Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13, per Orang Bisa Dapat Rp5 Juta

Gaji 13 biasanya diberikan pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.

Perlu dicatat bahwa Gaji 13 bukanlah gaji tambahan, melainkan tunjangan yang sudah dihitung dari awal saat PNS menerima gaji pokoknya. 

Selain itu, tidak semua PNS mendapatkan Gaji 13

Baca Juga: PNS, ASN Auto Sultan, Kemenkeu Telah Menyiapkan Alokasi Dana yang Besar Untuk THR dan Gaji ke 13

Kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: kemenpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X