KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar gembira bagi kalian yang menanti informasi seputar THR dan Gaji 13.
Pada tahun 2023 kali ini, pemerintah kabarnya akan mempercepat proses pencairan THR dan Gaji 13.
Selain itu, pengumuman mengenai besaran THR dan Gaji 13 yang akan diterima sudah tersebar dimana-mana.
Bahkan jadwal pencairan THR dan Gaji 13 pun sudah mulai beredar.
Dikutip Klikpendidikan.id dari kanal YouTube Info ASN dan Pensiun pada selasa 28 Maret 2023, anggarana belanja pegawai negeri tahun ini yaitu 257,2 triliun.
Dalam video tersebut seorang narator mengatakan jika kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan Gaji 13 finsih akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.
Baca Juga: Segera Daftar! Buka Kembali Perekrutan Pegawai Bank BPR Palu Lokadana, Lulusan SMA Masuk Kriteria
Pasal 6 menyebut jika THR dan Gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Adapun pensiunan yang menerima THR dan Gaji 13 adalah pensiunan PNS, Pensiunan TNI, Pensiunan Polri.
Besaran gaji penisun diatur oleh pemerintah, dimana untuk golongan I antara Rp. 1.560.800-Rp. 2.014.900.
Sedangkan golongan II yaitu antara Rp. 1.560.800-2.865.00.
Golongan III yaitu antara Rp. 1.560.800-3.597.800 dan golongan IV yaitu antara Rp. 1.560.800-4.425.900.
Artikel Terkait
Segera Daftar! Buka Kembali Perekrutan Pegawai Bank BPR Palu Lokadana, Lulusan SMA Masuk Kriteria
Link Daftar Ulang Lolos SNBP dan SNBT di Universitas Negeri Surabaya, Ini Jadwal Registrasi Calon Mahasiswa
HARI INI PENGUMUMAN SNBP 2023, Apa Kamu Termasuk Tim Biru? Segera Klik Link Ini, Jangan Lupa Berdoa Dulu!
SELAMAT! Bagi Yang Lulus Seleksi PPPK, Berikut Nominal Gaji Yang Akan Diterima PPPK 2023, Begini Rincianya
Bisnis Mira Hayati Wanita Viral Beli Tas Emas Rp 553 Juta: Saya Pendapatan 10 Miliar Sebulan Itu Sedikit
ARIES! Cinta, Karir, Jodoh, Keuangan APRIL 2023: Fokuslah pada Fondasi Kamu, Belajar dari Kesalahan Masa Lalu