KLIK PENDIDIKAN - Gaji 13 adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selama satu tahun.
Gaji 13 ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Besarnya Gaji 13 dihitung berdasarkan gaji pokok PNS dan masa kerja yang telah ditempuh.
PNS yang telah bekerja selama minimal satu tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah berhak menerima Gaji 13.
Adapun besarnya Gaji 13 ini setara dengan satu bulan gaji pokok PNS.
Gaji 13 biasanya dibayarkan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Pembayaran Gaji 13 ini bersifat wajib bagi pemerintah dan harus dibayarkan kepada PNS yang memenuhi persyaratan.
Namun demikian, terdapat beberapa golongan PNS yang tidak menerima Gaji 13, seperti PNS dengan status honorer atau yang bekerja di lembaga non-pemerintah.
Honorer di tahun 2023 ini, mendapatkan keberuntungan yang luar biasa!
Baca Juga: Ada STAN dan STIS, Ini 4 Sekolah Kedinasan yang Membuka Pendaftaran Tanpa Syarat Tes Fisik
Perjuangan mereka membuahkan hasil yang sepadan dengan pekerjaannya.***
Artikel Terkait
Ada STAN dan STIS, Ini 4 Sekolah Kedinasan yang Membuka Pendaftaran Tanpa Syarat Tes Fisik
Link Daftar Ulang Lolos SNBP dan SNBT di Universitas Negeri Surabaya, Ini Jadwal Registrasi Calon Mahasiswa
HARI INI PENGUMUMAN SNBP 2023, Apa Kamu Termasuk Tim Biru? Segera Klik Link Ini, Jangan Lupa Berdoa Dulu!
SELAMAT! Bagi Yang Lulus Seleksi PPPK, Berikut Nominal Gaji Yang Akan Diterima PPPK 2023, Begini Rincianya
Bisnis Mira Hayati Wanita Viral Beli Tas Emas Rp 553 Juta: Saya Pendapatan 10 Miliar Sebulan Itu Sedikit