Ketahui Penjelasan mengenai Gaji 13, PNS CAIR CAIR CUAN!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 17:35 WIB
Rincian penjelasan Gaji 13 dan PNS Uhuy! (Twitter @PBPGRI_official)
Rincian penjelasan Gaji 13 dan PNS Uhuy! (Twitter @PBPGRI_official)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji 13 adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selama satu tahun. 

Gaji 13 ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Besarnya Gaji 13 dihitung berdasarkan gaji pokok PNS dan masa kerja yang telah ditempuh.

Baca Juga: Link Daftar Ulang Lolos SNBP dan SNBT di Universitas Negeri Surabaya, Ini Jadwal Registrasi Calon Mahasiswa

PNS yang telah bekerja selama minimal satu tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah berhak menerima Gaji 13

Adapun besarnya Gaji 13 ini setara dengan satu bulan gaji pokok PNS.

Gaji 13 biasanya dibayarkan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Baca Juga: SELAMAT! Bagi Yang Lulus Seleksi PPPK, Berikut Nominal Gaji Yang Akan Diterima PPPK 2023, Begini Rincianya

Pembayaran Gaji 13 ini bersifat wajib bagi pemerintah dan harus dibayarkan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. 

Namun demikian, terdapat beberapa golongan PNS yang tidak menerima Gaji 13, seperti PNS dengan status honorer atau yang bekerja di lembaga non-pemerintah.

Honorer di tahun 2023 ini, mendapatkan keberuntungan yang luar biasa!

Baca Juga: Ada STAN dan STIS, Ini 4 Sekolah Kedinasan yang Membuka Pendaftaran Tanpa Syarat Tes Fisik

Perjuangan mereka membuahkan hasil yang sepadan dengan pekerjaannya.***

 

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Twitter @postingnews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X