3.000 HONORER Ini Sudah Bisa Terima GAJI dan TUNJANGAN BESAR di Tahun Depan, Siap-siap Ketiban Durian Runtuh!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:55 WIB
3.000 honorer ini sudah bisa terima gaji dan tunjangan besar di tahun depan (bawaslu.go.id)
3.000 honorer ini sudah bisa terima gaji dan tunjangan besar di tahun depan (bawaslu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebanyak tiga ribu honorer ini sudah bisa terima gaji dan tunjangan besar di tahun depan.

Gaji dan tunjangan besar yang diterima oleh tiga ribu honorer ini bak ketiban durian runtuh dari pemerintah.

Karena data tiga ribu tenaga honorer ini sudah ada di database pemerintah dan tinggal eksekusi saja untuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Juga: RESMI! SURAT EDARAN MENPAN RB Sebut THR 2023 NAIK 10 PERSEN Bagi Seluruh ASN, Terima Capai Ratusan Juta Rupiah

Besarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh tiga ribu honorer dari pemerintah, akan dibahas pada artikel ini.

Simak hingga akhir aga tak salah paham terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh tiga ribu honorer tahun depan.

Jumlah gaji dan tunjangan tiga ribu honorer tersebut telah diatur oleh peraturan undang-undang dan telah disahkan.

Baca Juga: LETUSAN MERAPI TELAH DIRAMALKAN INDIGO TIGOR OTADAN! Akan Ada lagi Setelah SEMERU: Gunung Tidak Aktif Jadi...

Artinya telah diakui negara dan jumlah tersebut langsung diterima oleh tiga ribu lebih tenaga honorer kategori ini.

Kategori honorer ini telah ditetapkan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi ASN tahun depan ketika sudah mendapatkan formasi.

Seperti diketahui bahwa pengumuman seleksi PPPK guru sudah dilaksanakan oleh Panselnas pada 9 Maret 2023.

Baca Juga: FIX THR 2023 NAIK! PNS, PPPK, TNI POLRI dan PENSIUNAN AUTO Goyang Dombret, Dompet Tebal Dapat UANG Sebesar INI

Panselnas merupakan Panitia Seleksi Nasional yang terdiri dari Kemdikbud, KemenPAN RB dan juga BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Setelah mundur kurang lebih satu bulan lamanya, akhirnya pengumuman hasil seleksi PPPK guru resmi diumumkan.

Halaman:

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X