ALHAMDULILLAH, SIAP CAIR! THR TINGGAL MENGHITUNG HARI, Cek Komponen THR yang Bikin Dompet ASN Bengkak

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:55 WIB
Kabar pencairan THR bagi para ASN semakin dekat (jatengprov.go.id)
Kabar pencairan THR bagi para ASN semakin dekat (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menghitung hari pencairan tunjangan hari raya atau THR tahun 2023 yang akan diperoleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang siap dicairkan.

THR akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk apresasi kepada pada Aparatur Sipil Negara tersebut karena telah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Setiap tahunnya, THR akan selalu disalurkan kepada para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Sehingga, tak heran jika THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Baca Juga: Samsung Galaxy A23 5G Kini Hadir Dengan RAM 8GB, Rilis Akhir Bulan Ini

Diketahui bersama bahwa THR merupakan bentuk tunjangan yang akan diberikan di waktu Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Karena sudah memasuki Bulan Puasa, pastinya kabar cairnya THR tak akan lama lagi. Tinggal menunggu saja.

Aturan pencairan THR berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 akan disalurkan paling cepat 10 hari menjelang pelaksanaan lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Mandi Wajib Setelah Subuh di Bulan Ramadhan, Apakah Sah Ketika Berpuasa?

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya," tertera dalam bunyi Pasal 11 Ayat 1.

Untuk besaran THR sendiri bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan meliputi gaji pokok dan 6 tunjangan lain.

Berikut beberapa komponen THR yang diberikan oleh pemerintah untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Siap-siap Terangkat Menjadi ASN Tanpa Tes Bagi Honorer: Khusus yang Sudah Lama,,,

1. Gaji Pokok

Setiap ASN akan mendapatkan gaji pokok yang berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, golongan, dan masa kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Suami/Istri

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X