Presiden Jokowi Intruksikan Menpan RB Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, ini Sejumlah Opsi yang Disiapkan

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:47 WIB
Presiden Jokowi intruksikan Menteri Anas selesaikan penataan tenaga honorer. (Twitter/@jokowi)
Presiden Jokowi intruksikan Menteri Anas selesaikan penataan tenaga honorer. (Twitter/@jokowi)

KLIK PENDIDIKAN – Tenaga Honorer menjadi salah satu fokus pemerintah di tahun 2023.

Tenaga Honorer menjadi perhatian setelah sekian tahun status dan kesejahteraan mereka kurang membaik.

Tenaga Honorer menjadi salah satu garda terdepan dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Bukan Hanya Cair THR dan Gaji Ke-13, PNS/ASN Guru dan Dosen juga Cair TPG atau Sertifikasi, Langsung Tajir

Sebut saja tenaga kesehatan dan guru dengan status Tenaga Honorer.

Tidak sedikit di antara mereka yang telah berjuang bertahun-tahun mengabdikan diri di tengah masyarakat.

Selain itu, keberadaan mereka tak bisa dipungkiri bahwa sangat dibutuhkan di tengah masyarakat.

“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik speerti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” ucap Anas yang dilansir dari menpan.go.id.

Baca Juga: BEGINI HITUNGAN JUMLAH THR PNS, Komposisi 1 Bulan Gaji Pokok Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja Per Bulan

Menanggapi penataan Tenaga Honorer yang tak kunjung usai membuat Presiden Jokowi turun tangan.

Jokowi mengintruksikan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk segera melakukan penataan dan memberikan opsi terbaik bagi Tenaga Honorer.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik,” ujar Anas.

“Artinya Tenaga Honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” sambungnya.

Lebih lanjut, Anas telah bertemu dengan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan penyelesaian penataan Tenaga Honorer

Baca Juga: Amalan Bulan Ramadhan dengan Pahala Melebihi Dunia dan Seisinya, Ternyata Rasulullah Selalu Menjaga Amalan ini

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X