Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:47 WIB
Presiden Jokowi dan menteri keuangan mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13  (Youtube Obor Edukasi)
Presiden Jokowi dan menteri keuangan mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 (Youtube Obor Edukasi)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi mengumumkan tunjangan hari raya dan gaji ke -13 untuk PNS, TNI, polri.

THR tahun ini akan cair beserta tunjangan kinerja 50 persen, sementara gaji ke 13 akan cair bulan juli saat memasuki tahun ajaran baru.

Jokowi berkata, peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, polri,ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Selamat... TPG 2023 SUDAH CAIR, Tunjangan Guru Sertifikasi Daerah ini Siap Masuk Rekening , Cek Daerahmu

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: BEGINI HITUNGAN JUMLAH THR PNS, Komposisi 1 Bulan Gaji Pokok Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja Per Bulan

Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR didalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli pada saat tahun ajaran baru yang identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi anak-anak dari ASN, TNI, polri.

Gaji ke-13 diharapkan bisa memenuhi kebutuhan berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.

Baca Juga: Bukan Hanya Cair THR dan Gaji Ke-13, PNS/ASN Guru dan Dosen juga Cair TPG atau Sertifikasi, Langsung Tajir

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan dilakukan dengan peraturan menteri keuangan untuk anggaran yang berasal dari APBN, sedangkan untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah karena sumber dananya dari daerah atau APBD.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat ujar Sri Mulyani. ***

Editor: Rasya KP

Sumber: YouTube Obor Edukasi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X