Selamat... TPG 2023 SUDAH CAIR, Tunjangan Guru Sertifikasi Daerah ini Siap Masuk Rekening , Cek Daerahmu

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:53 WIB
KETUK PALU, TPG 2023 SUDAH CAIR.. Tunjangan Siap Meluncur Ke Rekening Guru Sertifikasi Daerah ini (unplash/ by Mufid Majnun)
KETUK PALU, TPG 2023 SUDAH CAIR.. Tunjangan Siap Meluncur Ke Rekening Guru Sertifikasi Daerah ini (unplash/ by Mufid Majnun)

KLIK PENDIDIKAN - TPG atau tunjangan profesi guru, telah dibayarkan di berbagai daerah untuk triwulan 1 tahun 2023. Cek daerah-daerah yang tercantum di bawah ini.

Pengumuman pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2023 merupakan salah satu berita yang ditunggu-tunggu oleh para guru sertifikasi.

Menurut jadwal pembayaran, guru sertifikasi akan mulai menerima TPG triwulan 1 tahun 2023 pada bulan Maret.

Baca Juga: Estimasi JADWAL TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2023 TRIWULAN 1 Cair, Para Guru Sudah Bisa Bersiap

Berikut ini adalah daftar daerah yang sudah membayarkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG guru.

Sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022, aturan yang berlaku bagi guru sertifikasi ASN daerah diikuti dengan jadwal pencairan TPG triwulan 1 yang jatuh pada bulan Maret.

Seperti diketahui, guru bersertifikasi yang bekerja di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhak mendapatkan TPG atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: 6 BANSOS CAIR RAMADHAN 2023 Cek Nama Anda.. Alhamdulillah Idul Fitri Membahagiakan

Tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali untuk guru yang dibawah naungan Kemdikbud.

Untuk guru sertifikasi dibawah Kemdikbud, pencairan TPG dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan November.

Permendikbud No. 4 Tahun 2022, yang mengatur standar teknis penyaluran tunjangan bagi guru ASN di daerah, secara resmi menetapkan jadwal pencairan TPG.

Baca Juga: 6 MACAM BANSOS 2023 ini Cair Ramadhan Idul Fitri, Segera Cek Nama Anda Agar Tidak Ketinggalan

Namun, hanya guru sertifikasi yang bekerja di bawah arahan Kemdikbud yang tunduk pada peraturan yang mengatur distribusi pembayaran sertifikasi secara triwulanan atau bertahap.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023, tunjangan sertifikasi untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama bahkan dapat disalurkan setiap bulan.

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: Guru Abad 21

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X