KLIK PENDIDIKAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H besok pada Selasa 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik.
Menurut Menaker Ida upaya itu dilakukan segera agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
"Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Terkait ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE dipastikan Ida dijelaskan secara terperinci Selasa besok.
Ida memastikan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menghimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.***
Artikel Terkait
TERNYATA INILAH KEBUTUHAN ASN RAMADHAN 2023 yang Harus Kamu Ketahui! PENTING BANGET!
RUU ASN Membawa Berkah Ramadhan, Honorer Akan Langsung Diangkat jadi ASN Jika Penuhi Syarat Ini....
CATAT TANGGAL INI! THR BAGI PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan, Siap-siap Liburan Bersama Keluarga Tercinta
SIAPA GAK KAGET, PNS yang Pensiun Ternyata Dapat Gaji Sebesar ini ...
BUKAN 12 APRIL 2023! THR Lebaran BAGI PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan CAIR PADA TANGGAL BERIKUT INI...