Menaker Fauziyah Segera Tanda Tangani SE Ketetapan THR Besok

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Besok Selasa 28 Maret 2023 (Twitter @seruanhl)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Besok Selasa 28 Maret 2023 (Twitter @seruanhl)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H besok pada Selasa 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

Menurut Menaker Ida upaya itu dilakukan segera agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

"Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: RAMADHAN BERKAH! Menpan RB Umumkan 5 Golongan Ini Berhak Terima THR di Bulan April 2023, Apa Anda Termasuk?

Baca Juga: BUKAN 12 APRIL 2023! THR Lebaran BAGI PNS, PPPK, TNI POLRI dan Pensiunan CAIR PADA TANGGAL BERIKUT INI...

Terkait ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE dipastikan Ida dijelaskan secara terperinci Selasa besok.

Ida memastikan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menghimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Baca Juga: LINK PENGUMUMAN HASIL SNBP 2023, Calon Mahasiswa Baru Merapat Ini Hari Penentuan Apakah Kamu Lulus Atau Tidak

Baca Juga: 10 Dokumen ini Harus Disiapkan untuk Pemberkasan NI PPPK Guru Tahun 2022, Siapin Dulu Sebelum Kelabakan..

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.***

Editor: Rasya KP

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X