Makin Panas! Komisi III DPR RI Undang Kepala PPATK Terkait Rp 349 Triliun Pencucian Uang

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:39 WIB
Rapat Komisi III DPR RI digelar dengan diundangnya Kepala PPATK beserta jajarannya terkait adanya pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun (YouTube/DPR RI)
Rapat Komisi III DPR RI digelar dengan diundangnya Kepala PPATK beserta jajarannya terkait adanya pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun (YouTube/DPR RI)

KLIK PENDIDIKAN - Rapat Komisi III DPR RI dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 dalam rangka membahas pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun. 

Rapat komisi III DPR RI tersebut dihadiri oleh anggota DPR dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana beserta jajarannya. 

Dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam itu, dana sebesar Rp 349 Triliun masih tak menemui titik terang. 

Ivan selaku Kepala PPATK mengatakan dengan tegas jika ada indikasi pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun.

Baca Juga: 12 April THR dan Gaji ke-13 ASN PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Apakah Anda Termasuk? 

"Ada pencucian uang. Kami sekalipun tidak pernah berkata tidak ada pencucian uang," tegas Ivan dalam tayangan YouTube DPR RI. 

Menanggapi pernyataan tersebut, beberapa anggota DPR termasuk Habiburokhman S,H,. M,H, Asrul Sani dan lainnya mempertanyakan pencucian uang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

"Kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tapi ini lebih, bukan di Kementerian Keuangan tapi terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor kasus perpajakan," jelas Ivan. 

Baca Juga: Dapatkan Buku Nikah Gratis Melalui Program Unggulan Kantor Urusan Agama Kec. Siniu

Dari penjelasan tersebut, Ivan menegaskan jika pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun itu bukan berarti dilakukan oleh pihak Kementerian Keuangan. 

Ivan hanya mengatakan jika Rp 349 Triliun tersebut berkaitan dengan Bea Cukai dan perpajakan, tetapi tak ada tindaklanjut yang jelas. 

Namun, penjelasan dari Kepala PPATK selama rapat komisi tersebut melenceng dari maksud dan tujuan DPR-RI mengundangnya. 

DPR-RI mengundang Kepala PPATK dalam Komisi III untuk menjelaskan terkait hasil temuan terhadap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan di Kementerian Lembaga. 

Akan tetapi dari awal penjelasannya, bahkan dari dokumen yang disiapkan Kepala PPATK, DPR RI tidak mendapatkan jawaban. 

Baca Juga: Ingin Mengembangkan Diri Sendiri Jadi Lebih Baik? Ini Dia 3 Tips yang Dapat Dicoba, Nomor 3 yang Paling Ampuh

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X