Bukan Hanya Cair THR dan Gaji Ke-13, PNS/ASN Guru dan Dosen juga Cair TPG atau Sertifikasi, Langsung Tajir

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:31 WIB
Pengumuman kelulusan sertifikasi guru di UMM (Foto: www.umm.ac.id)
Pengumuman kelulusan sertifikasi guru di UMM (Foto: www.umm.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada bula Maret dan April ini PNS /ASN Guru dan Dosen bukan hanya cair THR dan Gaji ke-13 namun TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 1.

Dengan cairnya TPG di Maret 2023, disusul cair THR dan Gaji ke-13 di April 2023, maka Guru dan Dosen sertifikasi auto tajir di lebaran tahun ini.

TPG dijadwalkan cair di bulan Maret 2023, para guru sertifikasi dipastikan menerima jenis tunjangan ini di tahun 2023 karena anggarannya sudah disiapkan oleh pemerintah.

Guru sertifikasi mendapatkan keistimewaan berupa pemberian tunjangan profesi guru atau TPG yang cair empat kali dalam satu tahun.

Nominal TPG juga tidak bisa dibilang sedikit, tunjangan profesi guru diberikan setiap triwulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok guru sertifikasi perbulan dikali tiga.

Artinya jika gaji pokok seorang guru misalnya 4 juta, maka tiap tiga bulan guru tersebut cair TPG sebesar 12 juta.

Baca Juga: Akhirnya Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka? Inilah Daftar Instansi Pemerintah Bisa Dilamar Lulusan SMA

Jika ditotal cair Sertifikasi tambah THR tambah gaji ke-13, dengan rata-rata 4 juta maka sudah 12 juta tambah 4 juta tambah 4 juta sehingga menerima 20 juta, fantastis.

Oleh karena itu, kabar baik mengenai pencairan tunjangan ini begitu dinantikan para guru sertifikasi.

Regulasi resmi TPG adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Mahasiswa UKM Mapala UNS Meninggal Terjatuh dari Gua Vertikal, Proses Evakuasi Memakan Waktu 6 Jam

Meski dirilis tahun 2022, selama belum ada juknis baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru di tahun 2023, maka Permendikbud nomor 4 tahun 2022 masih valid untuk dijadikan rujukan resmi.

Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan beberapa persyaratan tertentu.

Syarat berupa sertifikat pendidik, guru yang berhak menerima TPG harus merupakan guru ASN di bawah naungan Kemdikbud, mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik, memiliki NRG.

Baca Juga: Mengupil dan Mengorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X