KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat resmi terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
Untuk diketahui, surat resmi bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 telah diterbitkan pada 15 Februari 2023 lalu yang membahas nominal hingga jadwal pencairan THR dan gaji 13.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Menpan RB, PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berhak mendapatkan THR dan gaji 13 tahun 2023.
Rupanya surat resmi tersebut ditujukan untuk Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani agar segera memberikan pertimbangan terkait besaran THR dan gaji 13.
Jika sudah mendapatkan pertimbangan dari Menkeu, maka Menpan RB dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis atau juknis pencairan THR dan gaji 13 tahun ini.
Sebelumnya, banyak beredar kabar bahwa THR dan gaji 13 akan mengalami kenaikan tahun 2023.
Hal itu dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2023 mengalami peningkatan.
Melalui surat resminya, Menpan RB pun memberikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan nominal THR dan gaji 13.
Menpan RB mengusulkan bahwa tunjangan kinerja atau tukin pad atahun 2023 ini dibayarkan secara full satu bulan penuh.
Baca Juga: Kemendikbud Gratiskan Biaya UTBK SNBT 2023 Untuk Pendaftar KIP Kuliah, Simak Penjelasannya!
Berbeda dengan tahun 2022 di mana tunjangan kinerja PNS, PPPK, TNI, dan POLRI hanya diberikan setengahnya saja.
Selain itu, Menpan RB dalam surat resminya juga merinci kenaikan nominal THR dan gaji 13 untuk kategori non ASN dengan besaran yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Ternyata ASN Kategori Ini Tidak Akan Menerima THR Dan Gaji 13, Cek Penerima THR Dan Gaji 13 Disini
THR 2023 BIKIN NGILER! PNS PPPK TNI POLRI Terima GAJI dan 5 TUNJANGAN Lain, Tukin Dibayar Full Sebulan Loh...
GURU FULL HAPPY! Segini Besaran THR dan Gaji 13 Untuk Guru PNS dan PPPK Seluruh Wilayah Indonesia, AUTO TAJIR
SURAT RESMI, Komponen Penerima THR dan Gaji ke-13, Benarkah Tidak Semua ASN PNS Menerima?
Ulasan Kenaikan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Lengkap Beserta Jadwal dan Daftar Penerimanya