KLIK PENDIDIKAN – Berita terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji 13 telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Pada surat tersebut berupa kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN dan siapa saja yang dapat menerimanya.
Terdapat setidaknya ada 19 golongan untuk penerima THR dan gaji 13 di tahun 2023 baik ASN ataupun non-ASN.
Meski besarannya belum diketahui tapi komponen untuk Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke 13 telah ditetapkan.
Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang diterima dalam 1 bulan.
Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan dalam 1 bulan.
Sehingga daftar 19 golongan yang ada di bawah ini dapat dipastikan akan mendapatkan THR dan juga gaji 13 tahun 2023 ini.
Inilah 19 daftar penerima THR dan juga gaji 13 menurut KemenPAN RB tahun 2023.
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI
- POLRI
Artikel Terkait
Ini Surat Resmi, Nominal THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima PNS, Benarkah Mengalami kenaikan? Ini Faktanya
Wow Berikut 2 Menu Utama yang Dianjurkan Nabi Untuk Berbuka Puasa, Menguatkan Tubuh dan Menyegarkan Mata
KHUSUS UNTUK ANAK SMA! Berikut 3 Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri Beserta Syaratnya
Untuk PNS, PPPK dan non ASN Instansi Pusat Dan Daerah Yaitu Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Dan THR
SELAIN Naik, Ada Banyak Tunjangan Saat Terima THR 2023, PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan Auto TAJIR MELINTIR