THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 Akan Cair Segini Banyaknya, Cek Nominalnya!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:46 WIB
Gaji pokok dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri akan segera cair  (unplash)
Gaji pokok dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri akan segera cair (unplash)

KLIK PENDIDIKAN- Lebaran hampir tiba,itu artinya gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya Atau THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 juga akan segera cair.

Sebagaimana Informasi yang sampai, gaji pokok dan THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 akan cair bersamaan dengan gaji pokok para pensiunan.

Bergembiralah untuk para pensiunan yang akan peroleh gaji pokok sekaligus THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023.

Baca Juga: HORE THR 2023 NAIK! PNS PPPK TNI POLRI Lompat Kegirangan, Menpan RB Minta TUNJANGAN KINERJA Dibayar FULL

Karena, tidak semua akan memperoleh THR Pensiunan tersebut.

Mengapa demikian? Karena yang dapat dipastikan menerima THR adalah nama yang sudah masuk dalam daftar penerima tunjangannya.

Selanjutnya, berapa kira-kira kisaran nominal gaji pokok dan THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 yang akan didapatkan?

Baca Juga: CATAT! Jadwal CUTI Bersama Lebaran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Bisa Kumpul Bareng Keluarga Lebih Lama

Untuk hal ini, ada beberapa faktor yang membedakan, sebagaimana termaktub Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2019 tentang gaji pokok penisunan PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut,gaji dan tunjangan akan melihat kondisi janda atau duda seorang pensiunannya.

Sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa jumlah tanggungan keluarga juga akan menentukan besaran gaji pokok dan THR PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: MENGAPA GAJI PNS 2023 BERBEDA? Ada 5 Faktor yang Membuat Besaran Gaji PNS Berbeda-beda

Hal tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 75/PMK.05/2022 berisi tentang petunjuk pemberian THR dan gaji 13.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa THR akan diberikan dengan perhitungan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: PP No 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X