THR DAN GAJI KE-13 CAIR LEBIH CEPAT! MenPAN RB Berencana Bagi THR Pada PNS, POLRI dan TNI Pada Tanggal Ini..

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:42 WIB
Pemberian THR dan Gaji ke-13 akan lebih cepat! PNS, POLRI dan TNI akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada pertengahan April 2023, sesuai dengan usulan rencana MenPAN RB (KemenPAN RB)
Pemberian THR dan Gaji ke-13 akan lebih cepat! PNS, POLRI dan TNI akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada pertengahan April 2023, sesuai dengan usulan rencana MenPAN RB (KemenPAN RB)

KLIKPENDIDIKAN - Satu demi satu kepastian perihal pencarian THR dan Gaji ke-13 bermunculan.

Pasalnya, KemenPAN RB mengeluarkan surat yang ditandatangani MenPAN RB perihal kebijakan pemberitan THR dan Gaji ke-13.

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan bagi PNS, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, POLRI dan TNI pada tahun 2023.

Baca Juga: LOH KOK! THR 2023 UNTUK PENSIUNAN PNS DIPOTONG! THR Pensiun Kurang Dari Seharusnya! Ternyata ini Alasannya..

Salah satu tunjuan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI ini untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

Karena para PNS, POLRI dan TNI juga memegang andil dalam menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, dalam surat edaran dari KemenPAN RB, MenPAN RB menyampaikan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Larangan Bukber di Bulan Ramadhan bagi PNS Disetujui Jokowi, MenPAN RB: Uangnya Buat Panti Asuhan Aja!

Komponen penerima THR dan Gaji ke-13 sudah pasti PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Piimpinan Lembaga Penyiaran Publik, POLRI dan TNI.

Tak lupa juga pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Pencairan dan pembagian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI ini tetap terikat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: WADUH! Jokowi Larang PNS untuk Bukber saat Bulan Ramadhan ini! MenPAN RB ingin PNS Patuh, Kenapa Tidak Boleh?

surat dari KemenPAN RB yang ditandatangani oleh MenPAN RB ini jugan menyantumkan rencana pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI.

Untuk pemberian THR, MenPAN RB berencana akan memberikannya pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X