KLIKPENDIDIKAN - Satu demi satu kepastian perihal pencarian THR dan Gaji ke-13 bermunculan.
Pasalnya, KemenPAN RB mengeluarkan surat yang ditandatangani MenPAN RB perihal kebijakan pemberitan THR dan Gaji ke-13.
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan bagi PNS, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, POLRI dan TNI pada tahun 2023.
Salah satu tunjuan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI ini untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.
Karena para PNS, POLRI dan TNI juga memegang andil dalam menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, dalam surat edaran dari KemenPAN RB, MenPAN RB menyampaikan beberapa pertimbangan.
Komponen penerima THR dan Gaji ke-13 sudah pasti PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Piimpinan Lembaga Penyiaran Publik, POLRI dan TNI.
Tak lupa juga pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Pencairan dan pembagian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI ini tetap terikat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
surat dari KemenPAN RB yang ditandatangani oleh MenPAN RB ini jugan menyantumkan rencana pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, POLRI dan TNI.
Untuk pemberian THR, MenPAN RB berencana akan memberikannya pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Akan Berikan THR dan Gaji ke-13 Kepada para PNS, Polri, dan TNI pada 2023, Akan Cair Segera!
Jokowi Akan Umumkan Penerima Gaji ke-13 dan THR! PNS, Polri dan TNI Yang DIBERHENTIKAN SEMENTARA PUN TERMASUK!
CAIR NIH! Cek Penerima THR dan Gaji ke-13 Selain PNS, Polri dan TNI, Kamu Termasuk?! Nominalnya Bikin Ngiler!
PNS Bandel yang Tetap Buka Puasa Bersama, Siap-siap Kena Sanksi! Menpan RB: Dananya Mending ke Panti Asuhan
Hati-hati PNS Tidak Boleh Bukber Ramadhan, Tapi Kenapa Masyarakat Umum Bisa? Simak Begini Penjelasan Menpan-Rb