Usulan Cuti Bersama Idul Fitri 19 Sampai 25 April 2023 Belum Disahkan, Menhub Jelaskan Alasannya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:33 WIB
Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan usulan  cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023  (Foto:Humas/Rah/Agg/setkab.go.id)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 (Foto:Humas/Rah/Agg/setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Masyarakat banyak yang bertanya apa alasan Menhub dan Kapolri memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 dipercepat dari sebelumnya.

Sebelumnya cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 21-26 April 2023, kemudian Menhub dan Kapolri memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Baca Juga: Waduh Kesempatan Honorer Auto Gagal Jadi ASN PPPK 2023 Jika Pemda Belum Melakukan 4 Persyaratan Menteri PANRB

Pastinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pengusulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 yang diajukan Menhub dan Kapolri.

Budi Karya menjelaskan awalnya cuti bersama tanggal 21-26 April 2023 berpotensi penumpukan arus mudik tanggal 21 April 2023.

Tentunya jika terjadi penumpukan arus mudik tanggal 21 April 2023 ini sangat berbahaya seperti kemacetan arus mudik yang sangat tinggi.

Baca Juga: Buruh dan Karyawan Swasta Full Happy Pemberian THR 2023 Dipercepat, Begini Penjelasan Pemerintah

Selain itu kesehatan pemudik khususnya yang menggunakan transportasi umum dengan kondisi penumpang yang banyak bisa mengganggu kesehatan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22 samapai 23 April 2023.

Jika cuti bersama maju menjadi 19 sampai 25 April 2023, pemudi k bisa berangkat lebih awal yaitu tanggal 19 atau 20 April 2023.

Baca Juga: Selamat Nama Honorer Sudah Terdata Dalam Data Base Akan Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK Disetujui Pemerintah

Pengajuan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 agar tidak terjadi penumpukan lalu lintas mudik di Indonesia.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," Kata Menhub Budi Karya dikutip dari laman antaranews pada tanggal 26 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Achmad Irfan

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X