KLIK PENDIDIKAN - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Masyarakat banyak yang bertanya apa alasan Menhub dan Kapolri memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 dipercepat dari sebelumnya.
Sebelumnya cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 21-26 April 2023, kemudian Menhub dan Kapolri memberikan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Pastinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pengusulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 yang diajukan Menhub dan Kapolri.
Budi Karya menjelaskan awalnya cuti bersama tanggal 21-26 April 2023 berpotensi penumpukan arus mudik tanggal 21 April 2023.
Tentunya jika terjadi penumpukan arus mudik tanggal 21 April 2023 ini sangat berbahaya seperti kemacetan arus mudik yang sangat tinggi.
Baca Juga: Buruh dan Karyawan Swasta Full Happy Pemberian THR 2023 Dipercepat, Begini Penjelasan Pemerintah
Selain itu kesehatan pemudik khususnya yang menggunakan transportasi umum dengan kondisi penumpang yang banyak bisa mengganggu kesehatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22 samapai 23 April 2023.
Jika cuti bersama maju menjadi 19 sampai 25 April 2023, pemudi k bisa berangkat lebih awal yaitu tanggal 19 atau 20 April 2023.
Pengajuan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 agar tidak terjadi penumpukan lalu lintas mudik di Indonesia.
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," Kata Menhub Budi Karya dikutip dari laman antaranews pada tanggal 26 Desember 2023.
Artikel Terkait
Pemerintah Majukan Tanggal Cuti Lebaran, Amankan Seat Mudikmu Sekarang Juga
Pemerintah Majukan Cuti Bersama Libur Lebaran Menjadi Tanggal 19 Hingga 25 April, OTW MUDIK...
Kenaikan Jumlah Pemudik Mencapai 123 Juta Orang, Pemerintah Memajukan Hari Cuti Bersama Menjadi 19 April
Buruh dan Karyawan Swasta Full Happy Pemberian THR 2023 Dipercepat, Begini Penjelasan Pemerintah
Pembayaran THR Dibayarkan Sebelum Cuti Bersama, Ini Sanksi Tegas Untuk Perusahaan Yang Lalai Membayar