KLIK PENDIDIKAN – PNS pasti senang jika tahun 2023 ini akan kembali menerima kenaikan nominal THR dan gaji 13 dengan jumlah yang cukup besar.
Sebab kenaikan kenaikan nominal THR dan gaji 13 di tahun 2023 ini sangat diharapkan oleh seluruh PNS di semua instansi.
Terkait apa benar bahwa terdapat kenaikan nominal THR dan gaji 13 tahun 2023, sebenarnya telah terjawab melalui surat MenPANRB kepada Menteri Keuangan.
Surat yang ditandatangani secara resmi oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas tersebut memuat penjelasan mengenai nominal THR dan gaji 13 tahun 2023.
Baca Juga: ASYIK, THR PNS DIPERCEPAT: Sri Mulyani Siapkan Total Dana Rp. 257,2 Trilyun Untuk Belanja Pegawai
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan berisi beberapa hal penting terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
Khusus untuk PNS, mendapatkan perhatian tersendiri dari Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait PNS, setidaknya ada beberapa informasi penting yang dapat diambil dari surat ini, yakni mengenai komponen, nominal, dan tanggal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
Mengenai komponen THR dan gaji 13 tahun 2023 dalam surat tersebut Setidaknya ada minimal 7 jenis komponen yang disebutkan.
- Gaji Pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan pangan (makan)
Artikel Terkait
Ogah Sertifikasi, Guru Kategori Ini Sudah Sejahtera Tanpa Tunjangan Profesi, Nominalnya Bikin Kantong Tebal
CEK RINCIAN THR UNTUK NON ASN, Nominalnya Bikin Bahagia, Hari Raya Auto Kaya, Jadi Pede di Depan Calon Mertua
RINCIAN GAJI 13 UNTUK TENAGA NON ASN, Bikin Tajir Melintir di Bulan Juli, Auto Disayang Istri
ASYIK, THR PNS DIPERCEPAT: Sri Mulyani Siapkan Total Dana Rp. 257,2 Trilyun Untuk Belanja Pegawai
THR ASN NAIK 10 Persen, Apakah GAJI PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan Ikut Naik Juga? Ini Tanggapan Jokowi