Nasib HONORER DIBAWAH 35 TAHUN 20 Sampai 34.. ini Jalan Tengahnya, Selamat Yaa

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:25 WIB
Begini peluang tenaga honorer jadi PNS dan PPPK sesuai surat edaran dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas (serdangbedagaikab.go.id)
Begini peluang tenaga honorer jadi PNS dan PPPK sesuai surat edaran dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas (serdangbedagaikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah kabarnya tidak akan mewajibkan tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti tes sebelum diangkat menjadi pegawai negeri.

Lalu, apakah pemerintah juga akan mempertimbangkan tenaga honorer yang berusia antara 20 hingga 34 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri?

Salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai instansi negara adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Baca Juga: GENTING.. 2023 TENAGA HONORER WAJIB Lengkapi SPTJM Agar Terdaftar dalam Database BKN, Demi Karir

Tidak diragukan lagi, sulit bagi pemerintah untuk menemukan solusi yang optimal karena harus berkompromi dengan banyak hal.

Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai apa yang akan terjadi pada tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun pada saat pengangkatan mereka sebagai ASN.

Pekerja honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dapat langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca Juga: Pengumuman 2023.. TENAGA HONORER Segera Siapkan SPTJM, BKN Minta Segera Agar Terdata

Banyak pekerja honorer Indonesia yang berusia di atas 35 tahun, khususnya antara usia 34 dan 46 tahun, menurut data yang dikumpulkan di lapangan.

Tentu saja, ini adalah hasil dari masa kerja mereka yang panjang.

Oleh karena itu, karena pengalaman mereka tidak perlu diragukan lagi, sudah sewajarnya jika pemerintah memberikan kompensasi kepada para pegawai honorer ini.

Baca Juga: Buruan Daftar.. MUDIK GRATIS 2023 dari Pemprov DKI Jakarta untuk Rakyat: Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Tenaga honorer yang berusia antara 18 dan 24 tahun juga bercita-cita untuk dipekerjakan sebagai pegawai negeri.

Kekhawatiran lebih lanjut untuk pekerja honorer muncul dengan adanya diskusi mengenai pemutusan hubungan kerja mereka pada November 2023.

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: RUU ASN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X