KLIK PENDIDIKAN – Inilah 3 tunjangan resmi yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK untuk pemerintah daerah.
Daftar tunjangan untuk guru PNS dan PPPK ini berdasarkan dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2023.
Pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN ini merincikan tentang anggaran belanja yang salah satunya adalah tunjangan untuk guru PNS dan PPPK.
Tunjangan ASND dalam RAPBN tahun aggaran 2023 ini direncanakan sebesar Rp 53.594,3 miliar.
Sebelumnya tunjangan tersebut diberikan untuk PNS daerah saja, tapi kini anggaran tersebut juga diberikan untuk PPPK.
Ketiganya adalah tunjangan profesi guru (TPG) ASN daerah, tambahan penghasilan guru daerah dan tunjangan yang dikhususkan untuk guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus.
Untuk TPG biasa juga disebut dengan dana sertifikasi, artinya dana tersebut akan diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah lolos sertifikasi.
Pembayaran TPG sendiri akan dilakukan pada setiap triwulan, sehingga pembayarannya berlangsung sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Selain itu juga untuk pemerataan, dana TPG diberikan kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.
Selanjutnya ada tambahan penghasilan untuk guru di daerah yang akan diberikan untuk guru yang belum bersertifikasi.
Artikel Terkait
Honorer Lega, MenPAN RB Beri Pengutamaan untuk Pengangkatan PPPK pada Bidang ini, yang Lain Minggir Dulu
SIAP-SIAP, Kementerian Perhubungan Beri Kuota 50.367 Mudik Gratis, Ternyata ini Jadwal dan Cara Daftar…
Rugi Jika Dilewatkan Ini dia Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Mobil Listrik yang Canggih dan Atletis Kia EV6, Siap Bersaing Dengan Mobil Futuristik Lainnya...
THR DAN GAJI KE 13 2023 Ternyata Tidak Semua PNS TNI Polri Akan Terima, Kenapa Ya? Ini Alasannya..