KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara atau ASN PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan didapati dari surat yang beredar akan naik 10 persen.
Menurut surat tersebut seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan dipastikan akan menerima tunjangan hari raya atau THR lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan THR sebesar 10 persen ini dalam surat terusebut dikatakan akan segera dirasakan oleh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: SELAMAT Buat GURU HONORER, TOTAL 662.919 Guru HONORER DIANGKAT JADI ASN PPPK 2023
Pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan adalah kewajiban negara.
Hak untuk menerima tunjangan hari raya atau THR kepada PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuang dari pemberian THR kepada PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan adalah untuk menopang perekonomian mereka menjelang atau sampai hari raya.
Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? ini Jawaban Menpan RB Untuk Seluruh Pelamar, Selamat yah...
Sudah diketahui bersama harga kebutuhan pokok cederung melonjak di bulan Ramadhan apalagi mejelang hari raya.
Untuk itu pemberian THR kepada seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan akan sangat bermanfaat buat mereka.
Kali akan ada yang berbeda dari nominal THR yang akan diterima oleh para PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: GURU SERTIFIKASI FULL SENYUM, 16 Daerah ini Sudah CAIRKAN TPG, Cek Disini
Dikutip dari channel YouTube Obor Edukasi THR PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan untuk tahun 2023 naik sebesar 10 persen.
Hal ini berdasarkan surat yang "katanya" dikeluarkan oleh Menpan RB kepada Meteri Keuangan.
Artikel Terkait
Daftar Wilayah dengan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 yang Sudah Cair Sebelum Lebaran, Ada Daerahmu?
Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Jadi 1 Minggu atau 2 Minggu? Cek Kapan dan Penjelasannya...
CPNS, PPPK, dan Pegawai Non-ASN Full SENYUM, THR dari Pemerintah Bikin DOMPET Kalian TEBEL
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi, TPG Cair Sebelum Lebaran 2023 di Beberapa Daerah, Cek Daftar Wilayahnya
MERESAHKAN! Aliran Sesat Kembali Muncul, Pengikutnya Dilarang Sholat 5 Waktu