TUNJANGAN SERTIFIKASI DOBEL! Guru Kategori Ini Gembira Terima Kenaikan TPG 2 Kali Lipat, Auto Semangat Kerja

- Minggu, 26 Maret 2023 | 10:52 WIB
Ilustrasi: Guru kategori ini akan terima tunjangan 2 kali lipat dari tahun lalu. (stiedewantara.ac.id)
Ilustrasi: Guru kategori ini akan terima tunjangan 2 kali lipat dari tahun lalu. (stiedewantara.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN – Guru mana yang tak gembira kalau tunjangan sertifikasi yang ia terima naik menjadi 2 kali lipat?

Setiap guru pasti senang mendapatkan kabar gembira ini, apa lagi jika ia sudah lama menunggu tunjangan sertifikasi naik 2 kali lipat.

Bagi guru, tunjangan sertifikasi adalah prestasi sekaligus gengsi. Sebab untuk mendapatkannya memang tidaklah mudah.

Baca Juga: 19 Hari Lagi Uang THR Cair Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan: Otewe Senang dan Bahagia Nih Akhirnya

Salah satu prasyarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah sertifikat pendidik yang diperoleh setelah guru berjibaku dalam Pendidikan Profesi.

Bagi sebagian besar guru, mengikuti dan lulus dari Pendidikan Profesi Guru adalah sesuatu yang cukup sulit, sehingga wajar jika lulus PPG dianggap sebagai prestasi.

Secara lengkap, regulasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.

Baca Juga: Ogah Sertifikasi, Guru Kategori Ini Sudah Sejahtera Tanpa Tunjangan Profesi, Nominalnya Bikin Kantong Tebal

Persyaratan untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan (sekolah)

c. Berstatus ASN atau memiliki SK Pengangkatan sebagai guru

d. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik

Baca Juga: Harga Sembako di Pasar Semakin Meroket Memasuki Hari Ke-5 Puasa , Begini Keluhan Pedagang dan Pembeli

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Permendikbudristek No 4 Tahun 2022, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X