KLIK PENDIDIKAN – Guru mana yang tak gembira kalau tunjangan sertifikasi yang ia terima naik menjadi 2 kali lipat?
Setiap guru pasti senang mendapatkan kabar gembira ini, apa lagi jika ia sudah lama menunggu tunjangan sertifikasi naik 2 kali lipat.
Bagi guru, tunjangan sertifikasi adalah prestasi sekaligus gengsi. Sebab untuk mendapatkannya memang tidaklah mudah.
Salah satu prasyarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah sertifikat pendidik yang diperoleh setelah guru berjibaku dalam Pendidikan Profesi.
Bagi sebagian besar guru, mengikuti dan lulus dari Pendidikan Profesi Guru adalah sesuatu yang cukup sulit, sehingga wajar jika lulus PPG dianggap sebagai prestasi.
Secara lengkap, regulasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
Persyaratan untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan (sekolah)
c. Berstatus ASN atau memiliki SK Pengangkatan sebagai guru
d. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik
Artikel Terkait
Ogah Sertifikasi, Guru Kategori Ini Sudah Sejahtera Tanpa Tunjangan Profesi, Nominalnya Bikin Kantong Tebal
Yes, Pegawai Non ASN Akhirnya Dapat Uang THR dan Gaji 13 Setara Gaji ASN Tahun Ini. Dompet Auto Bengkak Dong
19 Hari Lagi Uang THR Cair Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan: Otewe Senang dan Bahagia Nih Akhirnya
TUNJANGAN GURU TELAH CAIR, 16 Daerah ini Telah Cairkan TPG Guru Sertifkasi, Nomor 7 Mencuri Perhatian
CPNS dan PPPK 2023 akan Jadi Peluang Emas untuk Tenaga Honorer, Simak Penjelasannya!