Cuti Lebaran Dimajukan, Pencairan THR DIPERCEPAT, Ditransfer Tanggal Ini...

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi! pemerintah membuat kebijakan baru menambah cuti bersama lebaran 2023. (Pixabay/stevepb)
Ilustrasi! pemerintah membuat kebijakan baru menambah cuti bersama lebaran 2023. (Pixabay/stevepb)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah mendorong para perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawan lebih cepat, hal tersebut dalam rangka mendukung proses mudik yang lancar saat mudik lebaran 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan baru menambah cuti bersama lebaran 2023.

THR dicairkan paling telat tanggal 18 April 2023 alias H-4 lebaran 1444 H. Sementara itu, skema pemberian THR dapat dilakukan mulai H-10 lebaran.

Baca Juga: ATURAN TERBARU LIBUR LEBARAN, PNS Bisa Mudik Lebih Lama di Kampung Halaman Karena Liburnya Hingga Tanggal…

Orang nomor satu di Indonesia, adalah Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk menambah durasi cuti bersama lebaran 2023 sebanyak satu hari.

Jika melihat SKB sebelumnya cuti bersama lebaran 2023 sepanjang enam hari mulai 21 hingga 26 April 2023.

Namun terkini, pemerintah memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.

Sebelumnya, Presdien RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Baca Juga: FIQIH PUASA: Hukum Menyegarkan Diri dengan Keramas Saat Puasa Ramadhan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Aturan yang diteken 23 Desember 2022 itu diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi intansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam diktum kesatu peraturan tersebut dijelaskan, bahwa Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2023 antara lain pada;

• Senin 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama tahun baru imlek 2574 Kongzili

• Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Lakukan 4 Amalan Mustajab ini di Bulan Suci Ramadhan, Maka Rezeki yang Akan Mendatangimu!!

• Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Halaman:

Editor: Safrudin KP

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X