Ternyata! Rumah Pengusaha Dito Mahendra Digeledah KPK dan Ditemukan 15 Senjata Api, Bolehkah Hal Tersebut...

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:48 WIB
informasi mengenai pengusaha Dito Mahendra yang terciduk KPK memiliki banyak senjata api dirumah nya (Tiktok / @yudnihakim)
informasi mengenai pengusaha Dito Mahendra yang terciduk KPK memiliki banyak senjata api dirumah nya (Tiktok / @yudnihakim)

KLIK PENDIDIKAN - Akhir-akhir ini netizen dihebohkan dengan kasus seorang pengusaha kaya raya yaitu Dito Mahendra.

Dito Mahendra memang dikabarkan mempunyai hubungan cinta dengan artis penyanyi ternama yakni Nindy Ayunda.

Belakangan ini Nindy Ayunda pun ikut menghindar dan tak ingin memberikan statement apapun atas kasus yang menimpa pengusaha kaya raya Dito Mahendra ini.

Baca Juga: Waduh! Para Importir Pakaian Bekas di Indonesia Akan Terancam Pidana Hingga Denda, Goodbye Thrifting...

Karena belakangan ini dikabarkan pengusaha kaya raya Dito Mahendra sedang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nah atas kasus ini akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk memeriksa rumah mewah milik pengusaha kaya raya Dito Mahendra tersebut.

Setelah rumah Dito Mahendra diperiksa oleh KPK, betapa mengejutkannya bahwa pengusaha kaya raya ini.

Baca Juga: Hore! Beasiswa Prancis 2023 Untuk Mahasiswa Telah Dibuka, Banyak Benefit yang Didapat, Cek Infonya Disini...

Mempunyai 15 pucuk senjata api, yang dimana itu semua dimiliki sendiri dan di simpan dengan rapi oleh Dito Mahendra.

Nah sebenarnya dalam kepemilikan senjata api ada golongan tertentu yang bisa memiliki senjata api di Indonesia.

Dan hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 tahun 2004 mengenai warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri.

Baca Juga: Waduh! Ada yang Terciduk Lagi, Istri Sekda Riau SF Haryanto Tampil Flexing dan Hedon, Babak Baru di Mulai...

Yang nantinya senjata api ini harus digunakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jadi warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api tersebut jika tidak dibutuhkan.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Peraturan Kapolri Nomor 82 tahun 2004 

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X