KLIK PENDIDIKAN - Di tahun 2023 ini pemerintah banyak memberikan Tunjangan untuk para guru di Indonesia. Baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Ada beberapa jenis Tunjangan guru dari pemerintah yaitu Tunjangan profesi untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik, Tunjangan khusus untuk guru yang ditugaskan ke daerah khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian.
Tapi perlu diketahui, ada beberapa Golongan guru yang tidak lagi diberikan Tunjangan atau pembayaran tunjangannya di hentikan oleh pemerintah. Siapa sajakah itu?
Baca Juga: GAWAT! Tunjangan Guru Sertifikasi Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!
Berikut merupakan Golongan guru yang dihentikan pembayaran Tunjangan :
1. guru yang telah meninggal dunia
2. guru yang telah mencapai batas usia pensiun
3. guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. guru yang mendapatkan tugas belajar
6. guru yang tidak lagi mengikuti jabatan fungsional
Baca Juga: Guru Madrasah Dapat Kabar Baik dari Kemenag!! Kamu Wajib Tahu Kabar Baiknya!! Cek Disini!!
Hal yang telah disebutkan diatas, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16.
Jadi, pembayaran Tunjangan akan dihentikan apabila guru melakukan atau mengalami hal yang telah disebutkan diatas.***
Artikel Terkait
Siap Jadi Guru Penggerak, Ini Kualifikasi Yang Wajib Dimiliki!! Catat Yaa!!
Tak Banyak Yang Tau, Tips Agar Lolos Tes CPNS Dengan Mudah!! Sudah Coba Belum?
Hati-Hati!! Tak Menyusui Anak Beresiko Terkena Kanker Payudara, Ini Penjelasannya!!
Jangan Lakukan Ini! Hal yang Bisa Buat Kamu Gagal Jadi PNS, Kamu Wajib Tahu!
Hati-Hati dengan Chat WA Ini! Data di Dalam Handpnone Bisa Tersedot dengan Chat Ini, Kamu Harus Waspada!