DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN!! Guru Jenis Ini Bakal Terima Gaji Tambahan, Cek Persyaratannya!!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:56 WIB
Tambahan gaji untuk guru dari kementerian yang akan dicairkan tiap bulan  (Pixabay/14995841)
Tambahan gaji untuk guru dari kementerian yang akan dicairkan tiap bulan (Pixabay/14995841)

KLIK PENDIDIKAN - guru patut berbahagia ditahun 2023 ini, karena sekarang pemerintah akan memprioritaskan guru agar memiliki hidup yang sejahtera dan terjamin.

Telah banyak paraturan pemerintah yang dikeluarkan, berisi tentang pemberian berbagai macam tunjangan untuk guru yang diharap dapat membuat guru hidup berkecukupan.

Salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah adalah penghasilan tambahan untuk guru.

Ada beberapa jenis guru yang dapat menerima penghasilan tambahan tersebut, yaitu:

Baca Juga: GAWAT! Tunjangan Guru Sertifikasi Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!

1. guru yang telah berstatus ASN di daerah dibawah binaan kementerian

2. guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik

4. guru yang lulusan paling rendah S1 atau D4

5. guru yang memiliki NUPTK

6. guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. guru yang terdaftar aktif pada Dapodik

Baca Juga: BATAL TERIMA TUNJANGAN! Guru Sertifikasi Batal Terima Tunjangan Disebabkan Karena Hal Ini.....

Halaman:

Editor: Saf

Sumber: peraturan kemendikbud ristek No 4 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X