KLIK PENDIDIKAN - guru patut berbahagia ditahun 2023 ini, karena sekarang pemerintah akan memprioritaskan guru agar memiliki hidup yang sejahtera dan terjamin.
Telah banyak paraturan pemerintah yang dikeluarkan, berisi tentang pemberian berbagai macam tunjangan untuk guru yang diharap dapat membuat guru hidup berkecukupan.
Salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah adalah penghasilan tambahan untuk guru.
Ada beberapa jenis guru yang dapat menerima penghasilan tambahan tersebut, yaitu:
Baca Juga: GAWAT! Tunjangan Guru Sertifikasi Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!
1. guru yang telah berstatus ASN di daerah dibawah binaan kementerian
2. guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
4. guru yang lulusan paling rendah S1 atau D4
5. guru yang memiliki NUPTK
6. guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. guru yang terdaftar aktif pada Dapodik
Baca Juga: BATAL TERIMA TUNJANGAN! Guru Sertifikasi Batal Terima Tunjangan Disebabkan Karena Hal Ini.....
Artikel Terkait
Tak Jadi Dihapus! Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Oleh Pemerintah Melalui Ini.....
Kamu Harus Tahu! Ini Skill yang Banyak Dibutuhkan di Dunia Pekerjaan, Catat Yaah!
Telah Dibuka Program Magang dan PKL! Kamu Punya Kesempatan Berkarir di OJK! Daftar Sekarang!!
Beasiswa Fully Funded Global Korea Scholarship Membuka Program Pelatihan Bahasa Gratis,Segera Daftarkan Dirimu
Mau Mudik Gratis?? Daftarkan Dirimu di Mudik Gratis Kemenhub 2023, Cek Disini!!