JOKOWI PERCEPAT PENCAIRAN THR, Rekening PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan Bakal Full Cuan, Segini Nominalnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:53 WIB
Jadwal pencairan THR segera diumumkan Presiden Jokowi. Rekening PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan bakal full cuan (lampungprov.go.id)
Jadwal pencairan THR segera diumumkan Presiden Jokowi. Rekening PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan bakal full cuan (lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira! Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan percepat pencairan tunjangan hari raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Rekening PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan bakal full cuan dengan diberikannya THR oleh Jokowi tahun ini.

Dalam hitungan hari, Jokowi akan mengumumkan pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Baca Juga: PNS PPPK TNI POLRI GAGAL HAPPY, Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun Ini Belum Pasti Karena Menunggu Hal Ini

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers yang membahas APBN 2023.

Untuk diketahui, anggaran THR dan gaji 13 telah masuk ke dalam APBN 2023 sehingga dipastikan akan cair tahun ini.

Bahkan, pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan akan dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: BOCORAN PENCAIRAN THR Untuk PNS PPPK TNI POLRI dan PENSIUNAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Kepastian Ini

Sebab, pelaksaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini maju hinggal bulan April 2023 di mana berdasarkan kalender nasional Idul Fitri dilakukan pada tanggal 22 April 2023 atau 23 April 2023.

Sedangkan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2023 pencairan THR dilakukan sepuluh hari menjelang pelaksanaan Idul Fitri.

Sehingga, THR sudah bisa cair ke rekening PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan pada 11 April 2023.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Mau Mudik Kampung Halaman? YUK Ikut Program Mudik Gratis

Lantas, berapa nominal THR yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan pada tahun ini.

Untuk diketahui, petunjuk teknis atau juknis pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Saf

Sumber: Kemenkeu RI, PP Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X