KLIK PENDIDIKAN - Tahun 2023 adalah tahun keberuntungan untuk para guru, tahun dimana pemerintah memberikan banyak Tunjangan yang dikhususkan untuk guru salah satunya yaitu Tunjangan Profesi.
Namun, Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya diberikan untuk guru yang telah mendapatkan atau telah mempunyai sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan nasib guru yang tidak mempunyai sertifikat pendidik?
Tenang saja, pemerintah telah menyediakan solusi untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, yaitu akan mendapatkan Tunjangan khusus. Tentunya untuk mendapatkan Tunjangan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: BATAL TERIMA TUNJANGAN! Guru Sertifikasi Batal Terima Tunjangan Disebabkan Karena Hal Ini.....
Sesuai dengan Peraturan Kemendikbud ristek RI Nomor 4 Tahun 2022 pasal 7, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru agar mendapat Tunjangan khusus adalah sebagai berikut:
1. guru ASN di daerah yang ditugaskan ke daerah khusus
2. Diberikan kepada guru yang secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus
3. Memiliki status ASN di daerah dibawah binaan kementerian
4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki NUPTK
7. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
guru sertifikasi
Baca Juga: GAWAT! Tunjangan Guru Sertifikasi Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!
Artikel Terkait
Kamu Harus Tahu! Ini Skill yang Banyak Dibutuhkan di Dunia Pekerjaan, Catat Yaah!
Telah Dibuka Program Magang dan PKL! Kamu Punya Kesempatan Berkarir di OJK! Daftar Sekarang!!
Daftar Sekarang!! 5 Beasiswa Fully Funded Dengan Program Pelatihan Bahasa Asing Gratis!! Cek Disini
Beasiswa Fully Funded Global Korea Scholarship Membuka Program Pelatihan Bahasa Gratis,Segera Daftarkan Dirimu
Mau Mudik Gratis?? Daftarkan Dirimu di Mudik Gratis Kemenhub 2023, Cek Disini!!