KLIK PENDIDIKAN - Ramadhan telah tiba, maksimalkan ibadah pada bulan Ramadhan yang penuh nikmat, maksimalkan ibadah dengan membayar zakat.
Pada saat bulan Ramadhan kewajiban kita sebagai umat beragama yang diberi kenikmatan lebih atau dikategorikan mampu maka hendaklah menunaikan zakat.
zakat yang ditunaikan pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, zakat fitrah ini hendaknya kita laksanakan untuk mensucikan diri.
Baca Juga: Arus Mudik dan Arus Balik Aman, Persiapkan Mudik Dari Sekarang
zakat fitrah diwajibkan baik untuk laki laki ataupun perempuan yang beragama islam, dan memiliki kelebihan rejeki ataupun kelebihan kebutuhan bahan pokok.
zakat berlaku bagi semua umat islam, baik dari yang masih bayi, anak anak maupun dewasa, selain untuk mensucikan diri zakat juga sebagai sarana bentuk kepedulian terhadap saudara kita yang kurang mampu.
Hari raya idul fitri dimaknai sebagai hari kemenangan, hari kemenangan bagi semua umat muslim, maka hendaklah berbagi kebahagian rejeki kepada saudara kita yang kurang mampu dengan menunaikan zakat.
Baca Juga: MUDIK LEBARAN 2023: Kemenhub Prediksi 123,8 Juta Orang Pulang Kampung
zakat ftrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau bahan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter setiap orang atau per jiwa.
Selain dibayarkan dalam bentuk bahan pokok zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.
Besaran uang yang dibayarkan apabila zakat fitrah dibayarkan dengan uang adalah sebesar Rp. 45.000 setiap orang atau per jiwa.
Baca Juga: Bulan Puasa Sudah Dekat, Berikut Rekomendasi Buah Aman Asam Lambung
Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dari awal bulann Ramadhan hingga terbit fajar menjelang shalat id.
zakat fitrah ditunaikan dari awal bulan suci Ramadhan, dan akan disalurkan kepada mustahik sebelum atau paling lambat disalurkan sebelum dilaksanakan shalat idul fitri.
Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar Ra,
"Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrasatu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki laki maupun perempuan, kecil maupun besar, Rasullah memerintahkan dilaksanakan sebelum orang orang keluar untuk shalat."
Baca Juga: THR Cair, Lebaran Saatnya Ganti HP Baru, Ini Rekomendasi HP Harga di Bawah 3 Juta
Hari raya idul fitri adalah hari kemenangan yang hendaknya dinikmati oleh semua umat muslim.
Dengan disalurkannya zakat fitrah, saudara kita umat muslim dapat turut menikmati kebahagiaan dihari nan fitri.
Sedangkan yang termasuk golongan yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak hamba sahaya
6. Orang fii sabilillah
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Simak Perkembangan Terkini
Demikian adalah orang orang yang berhak menerima zakat fitrah, maka hendaklah kita umat muslim membagikan kebahagiaan di hari kemenangan hari raya idul fitri.***
Artikel Terkait
Gaji Pertama PPPK Guru Setelah Lulus Seleksi PPPK
Gunung Merapi Erupsi, Simak Perkembangan Terkini
Penerimaan Polri 2023 Segera Dibuka Siapkan Untuk Pemeriksaan Jasmani
Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka Penipuan Rp1,3 M
Kronologis Kejadian Ajudan Pribadi Terkait Kasus Penipuan Rp1,3 M