KLIK PENDIDIKAN – Saat ini banyak ASNdan PPPK yang membicarakan Gaji ke-13 dan THR 2023,
Para ASN dan PPPK menantikan tanda tangan Presiden Joko Widodo atas Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2023.
Karena bisa jadi dengan telah disahkannya UU tersebut pembayaran THR dan Gaji ke-13 nanti akan segera dilakukan.
Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2023 akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum disalurkan Gaji ke-13 Dan THR tahun 2023 melalui sejumlah tahapan.
Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab membayar Gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2023.
Baca Juga: Resmi.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 Telah Diatur Oleh Pemerintah, PEMANGKASAN DIBERLAKUKAN
Selanjutnya akan dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Metode transfer THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah ke rekening atas dan melalui beberapa tahapan.
Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS pusat dan daerah,PPPK, penerimaan pensiun dan TNI Polri.
Baca Juga: Benarkah Sebanyak 3.043 Guru Prioritas 1 akan Mendapat Penempatan? Nunuk Suryani Angkat Bicara
Pegawai negeri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari THR dan Gaji ke-13.
Ketentuan pemberian THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
“THR, Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan Tunjangan jabatan atau Tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja”.
Artikel Terkait
Benarkah Sebanyak 3.043 Guru Prioritas 1 akan Mendapat Penempatan? Nunuk Suryani Angkat Bicara
VIRAL Video Nakes yang Membedakan Perlakuan Terhadap Pasien BPJS, Netizen Geram...
PEMANGKASAN Diberlakukan.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 di Tangan Pemerintah
KABAR BAHAGIA, Menpan RB Menyebut akan Ada Pengangkatan Bagi Seluruh Tenaga Honorer, Cek FAKTANYA di Sini
Resmi.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 Telah Diatur Oleh Pemerintah, PEMANGKASAN DIBERLAKUKAN