Yang Ditunggu Muncul Juga Berikut Ini Skema Pencairan THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 Untuk ASN, TNI, Dan Polri

- Minggu, 19 Maret 2023 | 05:37 WIB
Skema pencairan Gaji ke-13 dan THR (pixabay/pajak)
Skema pencairan Gaji ke-13 dan THR (pixabay/pajak)

KLIK PENDIDIKAN – Saat ini banyak ASNdan PPPK yang membicarakan Gaji ke-13 dan THR 2023,

Para ASN dan PPPK menantikan tanda tangan Presiden Joko Widodo atas Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan THR dan Gaji ke-13 ASN tahun 2023.

Karena bisa jadi dengan telah disahkannya UU tersebut pembayaran THR dan Gaji ke-13 nanti akan segera dilakukan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Menpan RB Menyebut akan Ada Pengangkatan Bagi Seluruh Tenaga Honorer, Cek FAKTANYA di Sini

Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2023 akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum disalurkan Gaji ke-13 Dan THR tahun 2023 melalui sejumlah tahapan.

Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab membayar Gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2023.

Baca Juga: Resmi.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 Telah Diatur Oleh Pemerintah, PEMANGKASAN DIBERLAKUKAN

Selanjutnya akan dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Metode transfer THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah ke rekening atas dan melalui beberapa tahapan.

Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS pusat dan daerah,PPPK, penerimaan pensiun dan TNI Polri.

Baca Juga: Benarkah Sebanyak 3.043 Guru Prioritas 1 akan Mendapat Penempatan? Nunuk Suryani Angkat Bicara

Pegawai negeri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari THR dan Gaji ke-13.

Ketentuan pemberian THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

THR, Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan Tunjangan jabatan atau Tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja”.

Halaman:

Editor: Rasya KP

Sumber: Youtube Adibdevia Channel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X