Resmi.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 Telah Diatur Oleh Pemerintah, PEMANGKASAN DIBERLAKUKAN

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:42 WIB
PEMANGKASAN Diberlakukan.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 di Tangan Pemerintah  (kemenag.go.id)
PEMANGKASAN Diberlakukan.. NASIB GURU NON SERTIFIKASI 2023 di Tangan Pemerintah (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - guru non sertifikasi perlu meninjau kembali informasi penting sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.

Banyak guru non sertifikasi belum memiliki sertifikat pendidik karena panjangnya daftar tunggu untuk mengikuti program sertifikasi.

Namun, program PPG Dalam Jabatan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023 untuk guru non sertifikasi.

Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah

Kemdikbud mengambil langkah-langkah ini untuk mempersiapkan peluncuran program sertifikasi bagi guru non sertifikasi dalam jabatan.

guru-guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik harus terus mengikuti perkembangan informasi mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 jika tidak ingin ketinggalan program sertifikasi tahun ini.

Menanggapi jumlah yang cukup besar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristekdikti) telah menetapkan kebijakan resmi terkait guru non sertifikat.

Baca Juga: THR 2023 CAIR Sekitar Tanggal ini, JOKOWI TELAH PASTIKAN Beberapa Minggu Lagi

Terdapat peraturan resmi dari Kemendikbud untuk guru non sertifikasi dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang metode untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan ini berisi panduan untuk guru non sertifikat serta proses spesifiknya.

Untuk mempersiapkan para pengajar yang belum sertifikasi dalam pelaksanaan PPG di Turki pada tahun 2023, Kemdikbud telah mengeluarkan serangkaian surat edaran.

Baca Juga: Tidak Cair Merata.. 2023 THR DAN GAJI KE 13 PNS Golongan PNS ini Dikecualikan Kali ini

Surat dari Kemdikbud dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 dan tanggal 6 Maret 2023 baru saja dikirimkan.

Dalam surat tersebut tercantum informasi mengenai verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang tidak lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X