KLIK PENDIDIKAN - Apakah nominal THR PNS pada tahun 2023 akan diberikan secara penuh atau tidak, masih belum dapat dipastikan.
Beberapa waktu lalu, sebuah laporan mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah nominal THR PNS pada tahun 2023 akan diberikan secara penuh atau tidak.
Topik mengenai apakah nominal THR PNS pada tahun 2023 akan diberikan dengan penuh atau tidak belum terjawab, namun kini malah muncul pengumuman bahwa Menteri Kemnaker telah menyetujui penurunan upah sebesar 25%.
Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah
Sebelumnya, Menteri Kemnaker Ida Fauziyah telah mengizinkan penurunan upah sebesar 25% karena permintaan ekspor menurun.
Karena penurunan permintaan ekspor tersebut merupakan akibat dari krisis ekonomi global, maka penurunan upah diperbolehkan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan bahwa para pekerja akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah mengizinkan para eksportir menurunkan gaji sebesar 25%.
Baca Juga: Tidak Cair Merata.. 2023 THR DAN GAJI KE 13 PNS Golongan PNS ini Dikecualikan Kali ini
"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," Dalam konferensi pers pada hari Jumat, 17 Maret, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, para eksportir di beberapa industri padat karya diizinkan untuk mengurangi upah karyawan mereka hingga 25% selama maksimal enam bulan.
Pengurangan upah sebesar 25% tersebut diumumkan dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pada tanggal 7 Maret 2023.
Baca Juga: THR 2023 CAIR Sekitar Tanggal ini, JOKOWI TELAH PASTIKAN Beberapa Minggu Lagi
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," isi tulisan dalam aturan tersebut.
Namun, Indah menekankan agar eksportir tidak menjadikan upah yang telah dipotong sebagai patokan untuk menentukan berapa jumlah THR, asuransi pengangguran, dan tunjangan jaminan sosial yang harus dibayarkan.
Artikel Terkait
Sambut Ramadhan.. THR PNS 2023 DIUMUMKAN JOKOWI Dalam Waktu Dekat, ini Penjelasannya
Tidak Cair Merata.. 2023 THR DAN GAJI KE 13 PNS Golongan PNS ini Dikecualikan Kali ini
THR 2023 CAIR Sekitar Tanggal ini, JOKOWI TELAH PASTIKAN Beberapa Minggu Lagi
JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah
THR PNS 2023 Didepan Mata, Isu KEMNAKER POTONG GAJI 25 PERSEN MUNCUL.. Gaji PNS kah?