KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan hari raya atau THR selalu diberikan kepada PNS oleh Pemerintah setiap tahun sekali.
Namun pemberian tujangan hari raya atau THR untuk para ternyata berpengaruh terhadap kondisi di tahun tersebut.
Misal pada masa Covid 19 pemerintah memberikan THR kepada para abdi negara atau PNS dengan nominal yang berbeda bila dibandingkan dengan THR yang aka diberikan tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: AHLI Waris PNS Terima Rp1 Miliar, Berikut daftar yang Berhak Menerima jika Pensiunan PNS Wafat
Seberapa besar perbedaannya, simak pada artikel ini sampai selesai.
Pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada apartur sipil negara PNS adalah sebagai bentuk penghargaan juga sebagai bonus untuk mereka.
Dedikasi yang diberikan dalam menjalankan roda pemerintahan hingga terimplementasi ke daerah-daerah sangat patut untuk diapresiasi.
Baca Juga: JOKOWI UMUMKAN PENCAIRAN THR PNS 2023, Kemenkeu Minta SEMUANYA SIAP-SIAP
Bentuk pemberian tunjangan hari raya atau THR adalah bentuk dari kepedulian negara kepada kehadiran para pegawai negeri sipil atau PNS.
Namun untuk pemberian tunjangan hari raya sangat dipengaruhi dengan kondisi atau situasi negara.
Misal pada tahun 2020 dimana saat itu pandemi Covid 19 sedang berada pada puncak-puncaknya.
Baca Juga: SELAMAT GURU HONORER DIJAMIN JADI ASN PPPK 2023, Kemendikud Jelaskan....
Sehingga pemerintah menentapkan aturan pemberian tunjangan hari raya pada PNS berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa setiap abdi negara akan menerima tunjangan hari raya atau THR.
Artikel Terkait
Yuk Intip, Tradisi Unik Warga Yogyakarta Sambut Ramadhan Tahun 2023.
Mari Ramaikan, Konser Musik Rock - Metal Hammersonic Terbesar di Asia Pasifik 2023, Akan Hebohkan Jakarta
WAJIB TAU, 3 Proses Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS 2023 yang Sebentar Lagi Dibuka
BLUNDER DARI PARA PNS YANG FLEXING HARTA! PNS Didorong Untuk Bijak Bermain Sosial Media: Jaga Marwah Profesi!
PENTING! Segera Simpan Permanen Akun SNPMB, Karena KIP Kuliah SNBT Akan Dibuka Segera!