KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, ada kabar untuk para ASN karena gaji PNS dan PPPK diperkirakan akan naik 3 kali lipat, simak selengkapnya di artikel ini.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK semua golongan di tahun 2023.
Ini tentu kabar yang menggembirakan, bukan hanya bagi PNS dan PPPK, tetapi juga ASN golongan lainnya seperti TNI, Polri, bahkan Pensiunan.
Baca Juga: BERKAH RAMADHAN, Buruan Claim BANSOS BPNT Rp600 Ribu, CEK REKENING BAPAK IBU ADA REZEKI NIH!
Dengan gaji yang naik, kesejahteraan para PNS dan PPPK akan semakin meningkat.
Jadi, berapa besaran kenaikan gaji PPPK dan PNS di tahun 2023?
Untuk PNS, gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS yang telah diresmikan saat ini.
Baca Juga: Mau Panjang Umur? Pindahlah ke Negara Ini, 10 Negara dengan Usia Harapan Hidup Tertinggi di Dunia
Daftar gaji Pokok PNS Golongan I (Ia - Id)
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Artikel Terkait
SELAMAT! Selain Pengangkatan, Pemerintah Juga Resmi Menetapkan Besaran GAJI HONORER 2023: SAINGI GAJI PNS LOH
REZEKI RAMADHAN! Resmi THR Dan Gaji 13 ASN Naik 3,3 Persen, Catat Tangga Pencairanya Yah
Jadi Rebutan RIBUAN Pelamar, GAK Nyangka Ternyata GAJI Awal Menjadi PNS Cuma Segini
CEK FAKTA, Benarkah Pemerintah akan Memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan?
BKN Bocorkan Gaji PNS Tahun Ini Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Golongannya