ekonomi-bisnis

WFH 1 Hari untuk Swasta, DPR Ungkap Dampak Nyata: BBM Turun, Pengeluaran Pekerja Ikut Hemat

Sabtu, 4 April 2026 | 20:06 WIB
DPR dorong WFH pekerja swasta untuk menekan biaya harian dan konsumsi energi tanpa mengganggu ritme kerja nasional (youtube/@sultrasuatv1455)

KLIK PENDIDIKAN - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendukung penerapan work from home (WFH) bagi pekerja swasta untuk menekan konsumsi energi dan biaya harian.

Dukungan tersebut disampaikan di Jakarta, Sabtu (4/4/2026), di tengah dorongan efisiensi energi oleh pemerintah serta gejolak kawasan global, termasuk ketegangan di Selat Hormuz yang berdampak pada pasokan energi.

Skema kerja jarak jauh bisa menekan konsumsi bahan bakar, baik dari operasional kantor maupun perjalanan pekerja setiap hari.

Baca Juga: WFH ASN Berlaku Setiap Hari Jumat! Begini Kebijakan Pemerintah untuk Karyawan Swasta

“Saya mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah dengan tujuan melakukan efisiensi penggunaan energi. Dengan WFH, pegawai dan karyawan dapat menghemat energi serta pengeluaran,” kata Yahya Zaini.

Pendekatan ini bukan hal baru di dunia kerja. Tekanan energi global membuat langkah ini kembali relevan untuk dilakukan.

Legislator Komisi IX DPR tersebut menegaskan WFH tidak boleh menurunkan produktivitas. Sistem kerja fleksibel justru mendorong adaptasi teknologi dan pola kerja yang lebih efisien.

Baca Juga: WFH ASN Berlaku Jumat - Kemendikdasmen Ubah Pola Kerja, Hemat Energi Digenjot Tanpa Ganggu Layanan

“WFH harus meningkatkan produktivitas. Adaptif terhadap teknologi dan bisa berkelanjutan,” ujar YZ.

Dengan skema ini, penghematan terjadi di banyak sisi. Biaya operasional kantor turun. Pengeluaran pekerja ikut terasa lebih ringan, terutama untuk bahan bakar.

Politisi Golkar tersebut juga mengusulkan hari Rabu sebagai waktu ideal penerapan WFH. Posisi di tengah pekan menjaga ritme kerja tetap stabil tanpa mengganggu alur kerja.

Baca Juga: WFH 1 Hari Diterapkan - Negara Hemat Rp2 Triliun, BBM dan Listrik Langsung Turun

Di lapangan, pengawasan tetap jadi perhatian. Skema kerja ini tidak boleh bergeser menjadi hari libur terselubung.

Perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja, termasuk gaji, tunjangan, dan cuti. Tidak ada alasan pemotongan hanya karena bekerja dari rumah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH satu hari dalam sepekan tanpa mengurangi hak pekerja. ***

Tags

Terkini