KLIK PENDIDIKAN - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang wilayah Jakarta Utara, kini memunculkan pencopotan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina.
Kementrian yang dipimpin oleh Erick Thohir memutuskan memberhentikan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina yakni Dedi Sunardi.
Terkait kabar ini disampaikan oleh wakil kementrian BUMN oleh I Pahala Nugraha Mansyuri mengkonfirmasi kebenaran dari berita pencopotan oleh Dedi Sunardi.
"Benar (Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi dicopot), sementara ditugaskan kepada Pak Eryy Widiastono," ujar Wakil Kementerian BUMN.
Mengenai alasan Menteri BUMN Erick Thohir copot Direktur Pertamina Dedi Sunardi karna sosoknya tidak bertanggung jawab terkait insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Baca Juga: Akhirnya Bocor, 1 Juta Lebih Formasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Persiapkan Dirimu....
Erick Thohir Juga menjelaskan bahwa dalam mengemban amanat sebagai Direktur dan Komisaris pertamina bukan hanya soal jabatan melainkan juga harus bertanggung jawab dengan tugas dan kewajiban.
"Menjadi Direksi Komisaris itu tidak hanya jabatan tapi harus tanggung jawabnya dan saya kemarin meminta kepada seluruh Direksi pertamina pulang, " tutur Menteri BUMN Erick Thohir
Adapun semenjak peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang mendapat sorotan publik baik pro dan kontranya.
Banyak pertanyaan dari spekulasi masyarakat terhadap insiden terbakarnya Depo Pertamina Plumpang yang banyak memakan korban jiwa.
Mengapa pertamina membangun ovitnas yang High Risk berada di tengah kepadatan penduduk ?
Mengenai pertanyaan di atas, Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawati kemudian memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
Baca Juga: TOP 10 Instansi FAVORIT Pelamar CPNS, Jumlahnya Ada yang Sampai RATUSAN RIBU Pelamar
"Dari foto ini kita bisa melihat bahwa sejak dilakukan pembebasan lahan tahun 1971, kemudian dibang dan mulai dioperasikan tahhn 1974 terminal ini bisa kita lihat bahwa kondisinya sampai sekarang mengalami perubahan, " ujarnya
Direktur Utama Nicke Widyawati menerangkan bahwa warga atau penghuni tanpa hak menguasai lahan Plumpang sejak akhir 1980-an.
Artikel Terkait
HORE,, Tabungan Makin Full, Anggaran Kenaikan Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2023
Menkeu Sri Mulyani Naikkan Asuransi bagi PNS yang Meninggal Dunia, Jadi Rp 8 Juta
Untuk Guru, Ini Syarat Resmi Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru Dari Kemendikbud Ristek
Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa, Meninggal Dunia Bersama Sang Ibu saat Ingin Ziarah ke Makam Nenek
Penyanyi Idol Ini Ditagih Pajak, Netizen: Piala Gratis Kok Dibuat Nombok!