PNS JANGAN SAMPAI MENYESAL! Jangan Lakukan Larangan Disiplin PNS Berikut Jika Kalian Tidak Mau Hukuman Ini

- Minggu, 5 Februari 2023 | 14:00 WIB
PNS JANGAN SAMPAI MENYESAL! Jangan Lakukan Larangan DIsiplin PNS Jika Kalian Takut Dengan Sanksi Ini (Pixabay/succo)
PNS JANGAN SAMPAI MENYESAL! Jangan Lakukan Larangan DIsiplin PNS Jika Kalian Takut Dengan Sanksi Ini (Pixabay/succo)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan dan tentunya warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu.

Tak jarang dari PNS sering mendapatkan hukuman disiplin ketika tidak mengikuti segala kewajiban atau melanggar aturan yang telah ditetapkan. hukuman tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.

Terkait sanksi bagi setiap PNS yang melanggar aturan telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Sering Keliru! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK yng Masih Jarang Orang Ketahui

Menurut peraturan tersebut telah dijelaskan tentang segala kewajiban dan larangan untuk PNS. sebagaimana yang telah di kutip oleh Klik Pendidikan pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara, bila seorang PNS telah melanggar aturan tersebut maka akan dijatuhi hukuman, sebagai berikut:

1. hukuman Disiplin Ringan

hukuman disiplin ringan bagi PNS, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. hukuman Disiplin Sedang

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Baca Juga: PNS Udah Tau Belum? Ini Dia Larangan Bagi Seorang PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

3. hukuman Disiplin Berat

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, yaitu penurunan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional menjadi jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X