KLIK PENDIDIKAN - Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penuntutan.
Kali ini pemerintah membuka kembali pendaftran CPNS (Calon pegawai Negeri Sipil) untuk Kejaksaan 2023.
Tentu saja ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk melewati tahap menjadi PNS Kejaksaan 2023.
Baca Juga: BOCORAN NIH, Inilah Formasi yang Diprediksi Akan Dibuka Pada CPNS 2023 di Kejaksaan RI
Salah satu tahap yang sangat terlihat dan harus dilewati ialah medical checkup, maka dari itu calon pelamar dihimbau untuk menjaga kesehatannya masing-masing.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa strategi yang harus disiapkan bagi para CPNS Kejaksaan yaitu menambah wawasan dan terus berlatih.
Persiapkan diri semaksimal mungkin supaya dapat melewati setiap tahap tes CPNS Kejaksaan serta lolos dan dinyatakan sebagai PNS Kejaksaan.
Adapun syarat umum bagi para CPNS Kejaksaan yang ingin mendaftarkan dirinya simak dibawah ini:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) dibuktikn dengan memiliki E-KTP, apabila belum memiliki dapat diganti dengan surat keterangan E-KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah SMA, S1, S2, atau surat keterangan lulus dari unti pendidikan masing-masing.
4. Transkip nilai.
5. Pas foto dengan latar belakang merah merah, mengenakan kemeja ataup pakaian rapi putih polos berkerah.
Artikel Terkait
Tak Hanya dari Jalur Sekolah Dinas, MenPAN RB Menyatakan Seleksi CASN CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Untuk Umum!
UPDATE TERBARU! Contoh Soal Tes CPNS 2023 TKP Beserta Kunci Jawaban, Banyak yang Gagal Pada Tes ini
Cek Lagi, Berikut Adalah Ulasan Materi Ujian CPNS 2023
WARNING! Ini Bahaya Menggunakan Aplikasi WhatsApp GB di Smartphone, Kamu Harus Tahu
RESMI DITUNDA! Pengumumanan Lulus PPPK Guru 2022 P1, P2, P3, Pelamar Umum, Sampai Kapan? Simak Penjelasannya!