Apakah Gaji PNS dan PPPK itu Sama? Berikut Penjelasanya.

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:38 WIB
apakah PNS dan PPPK itu sama? (sscasn.bkn.go.id)
apakah PNS dan PPPK itu sama? (sscasn.bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jenis Aparatur Sipil Negara(ASN).

Lalu apasih perbedaan batas usia pendaftar PNS dan PPPK denga perbedaan cara seleksi PNS dan PPPK.

Perbedaanya adalah pendaftar PNS harus berusia maksimal 35 tahun dan minimal berusia 18 tahun.

Baca Juga: KEMENKEU BUAT HONORER DIGUYUR GAJI, Dipastikan TERIMA Sepanjang Tahun 2023

Sementara batas usia pendaftar PPPK itu maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan yang dilamar dan minimal berusia 18 tahun.

Untuk perbedaan seleksi terkhusus PNS itu lebih sulit dapat dilihat dari proses seleksi PNS mencakup seleksi administrasiu,seleksi kompetensi dasar,dan seleksi kompetensi bidang.nah untuk seleksi PPPK itu hanya  mengikuti  seleksi administrasi dan kompetensi.

Nah...untuk perbedaan gaji PNS dan PPPK kita akan liat dari golongan terendahnya saja.gaji PNS golongan IA:Rp1.560.800-Rp2.335.800 sementra gaji PPPK golongan I:Rp1.794.900-2.6686.200.

Baca Juga: Miniso Indonesia Buka Loker di 7 Kota Untuk Lulusan SMA SMK, Ini Gaji dan Fasilitas Yang Didapat!

Sekarang mari kita liat perbedaan PNS dan PPPK dari segi tunjanganya.tunjangan PNS meliputi tunjangan suami/istri,tunjangan anak,tunjangan kinerja,tunjangan makan,tunjangan jabatan dan berikut tunjangan untuk PPPK meliputi tunjangan keluarga,tunjangan jabatan,tunjangan jabatan fungsional,tunjangan jabatan struktural.dapat kita liat dari segi tunjangan perbedaan PNS dan PPPK tdk begitu jauh beda.

Secara sederhana perbedaan PNS dan PPPK dapat diliat dari masa kerja PPPK yang di atur dalam masa waktu tertentu,saat memenuhi tugas pemers intah. ***

Editor: Safrudin KP

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X