KLIK PENDIDIKAN - Jangan bersedih bagi tenaga honorer yang gagal pada seleksi PPPK karena pemerintah akan mengangkat secara langsung menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK menjadi PNS tanpa tes tertuang dalam RUU ASN terbaru.
Dalam RUU ASN terdapat tambahan berupa Pasal 131A yang menegaskan bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes termasuk honorer yang gagal pada seleksi PPPK.
Baca Juga: Tenun dan Batik Motif Raja Tadulako Sudah Miliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Dalam rancangan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 ternyata tidak hanya tenaga honorer saja tetapi juga pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak juga dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Apabila RUU ASN ini resmi disahkan, maka hal itu akan menjadi kabar bahagia untuk semua tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah.
Dengan diangkatnya menjadi PNS, maka honorer akan mendapatkan kenaikan gaji yang berlipat-lipat dari pada sebelumnya.
Baca Juga: Masih Bingung? Ini 3 Cara Jitu Latihan Soal SKD Kedinasan CPNS 2023
Honorer juga berhak untuk mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Artikel Terkait
ASIK, Contoh Soal Tes CPNS 2023 Terbaru Sudah ada Materi TWK TIU TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban
Menunggu CPNS 2023 Dibuka: 4 Kementerian Berpeluang Untuk Lulusan SMA, Cek Instansi Dan Formasi Pilihanmu
Jangan Sepelekan! Banyak Peserta CPNS Gugur di Seleksi Administasi, Ini Dia Tips Agar Kamu Lolos Pada Seleksi
CPNS Merapat! Ini Dia Tips Agar Kamu Bisa Lolos Tes SKD CPNS
Masih Bingung? Ini 3 Cara Jitu Latihan Soal SKD Kedinasan CPNS 2023