Syarat CPNS 2023 Kemenkumham Akan Dibuka: Formasi Sipir Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Lulusan SMA Diincar

- Selasa, 24 Januari 2023 | 17:37 WIB
Syarat CPNS 2023 Kemenkumham akan dibuka: Formasi Sipir Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian lulusan SMA paling diincar (Kemenkumham.go.id)
Syarat CPNS 2023 Kemenkumham akan dibuka: Formasi Sipir Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian lulusan SMA paling diincar (Kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - CPNS 2023 Kemenkumham akan dibuka, formasi sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian menjadi incaran karena syarat bisa lulusan SMA sederajat.

formasi CPNS Kemenkumham yang akan dibuka memang banyak dicari terutama yang dapat diisi dengan syarat lulusan SMA sederajat antara lain sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian.

Selain syarat lulusan SMA sederat, Kemenkumham juga menentukan syarat lain bagi formasi sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian untuk daftar CPNS 2023 yang akan dibuka.

Baca Juga: Viral Lato-lato! Hati-hati Pertanda 2 Kekuatan Besar Akan Dibenturkan? Simak Kata Ahli Spiritual Berikut...

Adapun syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham untuk CPNS 2023 formasi sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian yang akan dibuka, selain lulusan SMA sederajat akan dibahas selanjutnya.

Diharapkan agar syarat dari Kemenkumham bagi formasi sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian dapat dipenuhi sebelum dibuka pendaftaran CPNS 2023.

Dilansir Klik Pendidikan melalui laman Kemenkumham.go.id, berikut syarat yang diperlukan oleh CPNS 2023 lulusan SMA sederajat, dengan formasi sipir lapas dan pemeriksa keimigrasian.

Baca Juga: GEMINI, Prediksi Karir dan Cinta untuk Februari 2023 Secara Astrologi Barat: Tidak Bisa Move On?

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman CPNS.Kemenkumham.go.id.

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramal 4 Shio Ini Paling Hoki atau Beruntung di Tahun Kelinci, Selamat Jika Punya Kamu Ada!

3. Akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

4. Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.

5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah atau TNI atau Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2023.

Halaman:

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X