KLIK PENDIDIKAN - Gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan yang sah dan sudah resmi ditetapkan berlaku pada 2023 ini.
Gaji dan tunjangan PPPK masih merujuk pada aturani sebelumnya, karena belum ada regulasi terbaru yang menggantikan aturan tersebut.
PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Hingga 29 Januari!!!, Jangan Sampai Terlambat Mendaftar Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.
Merujuk pada Permenkeu tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan akan dilakukan setelah perjanjian kerja ditandatangani, surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Berbeda dengan tenaga honorer yang bekerja terlebih dahulu, lalu terima gaji.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Buku Untuk Anak Muda Ala Najwa Shihab
Namun bila ASN baik itu PNS maupun PPPK, terima gaji dulu kemudian bekerja atau gaji dibayar dimuka.
Artikel Terkait
Lulusan SMA Mau Jadi PNS Biar Bisa Hidup Sejahatera? Intip Gaji dan Tunjangan CPNS 2023, Ternyata Segini
DUIT TUNJANGAN Tembus Rp100 Juta Per Bulan Hanya Ada di Intansi Ini: INFO CPNS 2023
Sudah Siap Diangkat Jadi PNS? Yuk, Kenali Beberapa Singkatan Kata yang Sering Ditemukan Saat Mendaftar CPNS
10 Tunjangan Yang akan Diterima PPPK 2023, Anak Angkat Juga Bisa Kecipratan, Benarkah? Coba Cek Disini
LENGKAP! CEK Gaji PNS Golongan I II III IV Bisa Jadi Pertimbangan Kamu Daftar CPNS 2023, Tembus 5 Juta?
TERNYATA GAJI PPPK 2023 Lebih dari Rp5 Juta Ditambah Tunjangan, Cek di SINI Siapa Saja yang Dapat?