Tinggal Hitung Jari! Gaji ke 13 Siap Masuk Dompet PNS, Sayangnya Golongan Ini Tak akan Terima

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:37 WIB
Wah! PNS akan segera terima gaji ke 13, namun ada beberapa golongan yang tidak akan menerimanya (Instagram/bkpsdmciamis)
Wah! PNS akan segera terima gaji ke 13, namun ada beberapa golongan yang tidak akan menerimanya (Instagram/bkpsdmciamis)

KLIK PENDIDIKAN - Mendekati bulan Juni, gaji ke 13 untuk PNS sudah siap dicairkan. 

Seperti yang telah diresmikan oleh Kementerian Keuangan bahwa gaji ke 13 akan diberikan pada Juni 2024.

Hal ini tentu membuat PNS tak sabar untuk segera menyambut bulan Juni yang tinggal hitungan jari. 

Adapun besaran gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja sebanyak 50 persen, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. 

Baca Juga: YUK! PNS Wajib Kenali 13 Poin Ini Agar Tak Diberhentikan Sebelum Waktunya

Besaran gaji ke 13 di atas diberikan kepada PNS yang anggaran gajinya bersumber dari APBN. 

Ada juga besaran gaji ke 13 yang terdiri dari gaji pokok, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. 

Besaran tersebut hanya untuk gaji yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

Baca Juga: 3 Keuntungan yang Didapat dari PNS: Nomor 3 Paling Spesial

Hanya saja, ada dua golongan PNS yang nantinya tak akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah Indonesia. 

Besaran gaji ke 13 yang tertera di atas tidak diberikan kepada PNS yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

- PNS tengah melakukan tugas yang berada di luar instansi pemerintah karena gajinya telah dibayar oleh pihak tempat penugasan. 

Baca Juga: ASN Perlu Tahu! Taspen dan Pemprov Jateng Capres Ganjar Pranowo Siapkan Program Baru Ini

- PNS melakukan cuti di luar tanggungan negara karena pemerintah tidak memiliki hak untuk memberikan gaji ke 13 padanya. 

Oleh karena itu, PNS golongan ini tidak akan menerima gaji ke 13 karena berada di luar tanggungan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X